Oleh: Supriyanto Martosuwito*
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagai logo mal dari karya almarhum Henk Ngantung, tanpa izin.
PN Jakarta Pusat pun menghukum mal di dekat Bundaran Hotel Indonesia itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta “Tugu Selamat Datang”. Demikian ‘Kompas’ memberitakan, Rabu (20/1) kemarin.
Mal Grand Indonesia merupakan aset PT Djarum, milik Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia dengan aset mencapai Rp. 200 Triliun.
Sedangkan Henk Ngantung adalah gubernur Jakarta (1964-’65) paling miskin dan paling merana di ibukota di hari tuanya. Dia diberhentikan karena latar belakanganya sebagai seniman Lekra dan kedekatannya dengan Bung Karno.
Dan setelah meninggal, karya sketsanya dicomot tanpa izin oleh mal milik orang paling kaya di negeri ini.
Menurut ‘Kompas’, sketsa yang menampilkan sepasang pria dan wanita melambaikan tangan, menyambut orang datang ke Jakarta – adalah salah satu “magnum opus” Henk Ngantung sepanjang hayatnya.
Selain sketsa “Selamat Datang” Henk juga membuat sketsa “Pembebasan Irian Barat” yang juga dijadikan monumen oleh seniman pematung Edhy Sunarso dan menghiasi di Lapangan Banteng – hingga kini.
Sebelum ditunjuk menjadi orang nomor satu di Jakarta almarhum adalah seorang pelukis dan aktifis di organisasi para seniman.