14 Orang Pelanggar Prokes Dinyatakan Positif Covid-19 dalam Operasi Penyekatan

Operasi penyekatan di Ende

NUSALONTAR.COM

ENDE – Sebanyak 14 orang warga Kabupaten Ende yang terjaring melanggar lalulintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan pada operasi penyekatan pada hari Kamis (12/08/2021) dinyatakan positif Covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal itu terjadi ketika petugas gabungan TNI / Polri dan tenaga kesehatan melakukan tes swab antigen terhadap semua pelanggar lalulintas dan prokes di lokasi penyekatan yakni di Jl. Sultan Hasanudin (Pasar Wolowona-Ende), Jl. Gatot Subroto (Depan Mapolsek Ende) dan Jl. Imam Bonjol (Ndao-Ende) dalam rangka penegakan prokes pada PPKM level 4.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK. yang diwawancarai ketika memantau langsung pelaksanaan penyekatan menyampaikan bahwa penyekatan tersebut merupakan pelaksanaan perdana untuk menemukan teknis lapangan yang baik.

“Sebenarnya ini masih hari pertama kita melakukan penyekatan dan ini merupakan pelaksanaan uji coba ya di lapangan, kita coba melaksanakan teknis di lapangan yang terbaik, yang bagusnya bagaimana,” ucapnya.

Menurutnya, pada PPKM level 4 ini, tidak ada pelarangan terhadap aktifitas masyarakat namun tetap melakukan kontrol terhadap kondisi kesehatan masyarakat dengan penegakan protokol kesehatan.

“Memang kita tidak melakukan penyekatan yang melarang kegiatan masyarakat, itu tidak, masyarakat tetap melakukan kegiatan, aktifitas seperti biasa, namun kita melakukan kontroling yaitu kesehatan masyarakat bagaimana, kita melakukan rapid dan peraturan lalulintas harus masyarakat penuhi, termasuk dengan protokol kesehatan,” katanya.

Disampaikannya, pada pelaksanaan perdana tersebut penyekatan dilakukan di 3 titik dalam kota Ende selanjutnya akan dilakukan penyekatan sebanyak 12 titik di seluruh wilayah kabupaten Ende.

Lebih lanjut Kapolres Ende mengatakan bahwa setiap pelanggar lalulintas dan protokol kesehatan yang terjaring akan di swab antigen di lokasi penyekatan dan jika ada yang dinyatakan positif Covid – 19 yang tidak layak menjalani isolasi mandiri di rumah akan di diarahkan untuk menjalani isolasi terpusat di Stadion Marilonga-Ende.

“Nanti mereka yang melanggar lalulintas dan tidak mematuhi ptotokol kesehatan akan dirapid oleh tim yang di pimpin oleh bapak Dandim. Nanti kalau ada yang positif akan kita cek apakah dia layak untuk isolasi mandiri. Kalau tidak, nanti akan kita bawa ke sebelah studion Marilonga, selanjutnya akan ditrecing oleh bapak Dandim,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 1602/Ende Letkol Inf. Nelson Paido Makmur, SIP. menyampaikan bahwa penyekatan ini merupakan hal biasa dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19. Dikatakannya penyekatan ini dilakukan dalam rangka menjawabi harapan pemerintah pusat untuk meningkatkan trecing dan testing.

“Sebenarnya ini suatu hal yang biasa dalam penanganan Covid, ini kita menjawab apa yang menjadi indikator kita menjadi level 4 kan yang disampaikan kepada kita kurangnya trecing dan testing, sehingga kami dari satgas Covid kabupaten berusaha melengkapi atau menyempurnakan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, penyekatan ini merupakan tahap awal untuk mengetahui kondisi kabupaten Ende sebenarnya. Kegiatan penyekatan ini akan dilakukan selama dua minggu ke depan. Dirinya menghimbau agar masyarakat tidak takut sebaliknya hal ini menjadi kesempatan untuk kondisi kesehatan masing-masing.

“Kemudian seperti yang bapak Kapolres sampaikan, ini merupakan tahap awal kita mengetahui kondisi kabupaten Ende sebenarnya, ke depan saya akan bekerja sama dengan bapak Kapolres untuk ini kita lakukan sampai 2 minggu ke depan. Maka saya menghimbau agar masyarakat jangan takut. Justru ini momen kita untuk mengetahui kondisi kita masing-masing,” ucap Nelson.

Lebih lanjut Nelson mengatakan bahwa sesungguhnya Covid bukan aib. Justru dengan mengetahui kondisi masing-masing, akan lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengurangi kontak dan menghindari penularan sehingga dapat menekan angka kematian akibat Covid -9 di kabupaten Ende.

Berdasarkan pantauan media ini, sekitar 300 pengguna jalan melanggar peraturan lalulintas dan yang tidak mengenakan masker di tiga titik penyekatan terjaring petugas dan setelah di swab antigen sebanyak 14 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19 dan langsung diangkut oleh petugas menuju tempat isolasi terpusat Stadion Marilonga – Ende. (Fery)

Pos terkait