KUPANG – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri telah menangani 2342 perkara.
Mirisnya, dari jumlah itu, 184 perkara merupakan kasus persetubuhan anak.
Hal itu dikemukakan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Agus Lumban Gaol, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Kejaksaan Tinggi NTT, di kantor Kejati NTT, Kamis 22 Desember 2022.
Wakajati merinci, dari keseluruhan perkara yang masuk, jumlah perkara paling banyak adalah penganiayaan, yakni 445 kasus, disusul pencurian 301 kasus, pengeroyokan 266 kasus, persetubuhan anak 184 kasus, dan KDRT 114 kasus.
Pada kesempatan itu, Wakajati juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 penyerapan anggaran pada Bidang Pembinaan Kejati NTT mencapai 98,62% atau Rp135.922.633.993 (seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Selain itu, sambung Wakajati, Bidang Pembinaan juga melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target Rp5.697.916.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) dan realisasi penerimaan sebesar Rp9.033.117.477 (sembilan miliar tiga puluh tiga juta serratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau terjadi peningkatan sebesar 159 %.
Sementara itu pada Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang tahun 2022 Kejaksaan di wilayah hukum NTT telah melakukan penyelidikan sebanyak 48 perkara, penyidikan 62 perkara, penuntutan 117 perkara, dan eksekusi 108 perkara.
Uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara, terang Wakajati, adalah sebanyak Rp5.638.546.928 (lima miliar enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah), dan berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp7.400.000.000,- (tujuh milyar empat ratus juta rupiah).
Wakajati juga menerangkan bahwa penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan adalah sejumlah Rp7.443.187.013 (tujuh miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga belas rupiah). (JR)