Tiga Kali Setubuhi Anak Sendiri, AN Dijemput Polisi

Foto ilustrasi: internet

TTS – Seorang pria berinisial AN (52), warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dijemput polisi dan dijebloskan ke sel tahanan setelah polisi mendapat laporan atas perbuatan tak bermoralnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dilaporkan ke Polsek Amanuban Tengah oleh pihak desa setelah isterinya sendiri melaporkan kasus itu ke RT setempat dan diteruskan ke pihak desa.

Bacaan Lainnya

AN dilaporkan oleh isterinya sendiri lantaran telah beberapa kali mencabuli anak kandungnya MN (14).

Menurut Kapolsek Amanuban Tengah, berdasarkan pengakuan korban, AN telah mencabuli anak kandungnya MN yang masih di bawah umur itu sebanyak 3 kali.

“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah tiga kali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,” kata Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda Bobby Dadik, Sabtu (12/112022) dilansir dari Merdeka.com

Dadik merinci, pertama kali korban dicabuli dan disetubuhi ayahnya pada bulan Agustus, kemudian bukan September, dan berlanjut hingga bulan November 2022.

Semua perbuatan pelaku dilakukan di rumah mereka, saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Sesuai pengakuan korban, pelaku kurang lebih sebanyak tiga kali menyetubuhi pelaku terhitung dari bulan Agustus 2022 sebanyak satu kali, bulan September sebanyak satu kali dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 07.00 wita,” urai Bobby Dadik.

Terakhir, perbuatan bejat pelaku dilakukan di dapur mereka. MN, ibu kandung korban kemudian mengetahui kasus ini dan menanyakan kepada anaknya.

Korban yang merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara itu, berterus terang kepada ibunya kalau sudah berulang kali dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, MN pun mengadu ke ketua RT setempat. Ketua RT kemudian melaporkan ke kepala Desa Bone dan diteruskan Polsek Amanuban Tengah, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapat laporan, petugas piket Polsek Amanuban Tengah dan Bhabinkamtibmas mendatangi rumah korban dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami ke lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku. Korban dan saksi-saksi kami langsung antar ke unit PPA Satreskrim Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Bobby Dadik.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban menjalani visum di rumah sakit umum daerah Soe, dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS. (*/JR)

Pos terkait