Terkait Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Bobby Pitoby Merasa Dikriminalisasi

Bobby Pitoby

KUPANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPD REI NTT), Bobby Pitoby, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam pemberitaan di beberapa media massa terkait dengan putusan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang.

Tanpa menyebut media mana yang ia maksudkan, di hadapan wartawan Bobby Pitoby mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan dengan pemberitaan dimaksud, dan ingin mengklarifikasi beberapa hal terkait itu.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Ketua REI NTT, beta (saya) ingin mengklarifikasi beberapa hal mengenai pemberitaan. Dalam beberapa hari terakhir ini ada pemberitaan mengenai putusan hakim di kasus Hengki Ndapamerang. Ini perlu saya jelaskan, ada beberapa hal. Ini ada miss perception dan miss komunikasi sedikit mengenai amar putusan tersebut. Karena di pemberitaan yang saya lihat itu, ada yang mengatakan bahwa di amar putusan, Bobby Pitoby, Ketua REI, harus ditetapkan sebagai tersangka dan lain-lain,” ungkap Bobby kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Bobby menjelaskan bahwa dalam amar putusan itu tidak ada perintah untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka.

“Ini yang beta mau luruskan, di amar putusan itu, tidak ada menyebutkan Bobby Pitoby sebagai tersangka. Itu hal yang penting. Teman-teman harus tahu bahwa itu amar putusan. Kalau di pertimbangan hakim, betul ada. Itu mempertimbangkan. Karena hakim juga mengakui bahwa hak untuk menetapkan tersangka itu ada di penegak hukum seperti jaksa atau polisi,” sebutnya.

Bobby juga mengatakan bahwa setahu dia, untuk menetapkan tersangka itu butuh alat bukti. Terkait bukti, kata Bobby, uang yang menjadi alat bukti dalam kasus tersebut bukan uangnya, dan yang menyerahkan uang itu juga bukan dia.

“Ini uang bukan dari Bobby Pitoby atau REI. Tidak. Dan yang menyerahkan pun bukan dari Bobby Pitoby atau dari REI, kok bisa kita dikriminalisasikan. Ini yang beta sayangkan. Ini yang beta mau klarifikasi dengan teman-teman semua,” tuturnya.

Bobby mengakui bahwa dirinya memang pernah mengirim pesan WhatsApp (WA) untuk memberi bantuan biaya transportasi kepada Kadis PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, agar keluhan ketiadaan uang perjalanan dinas bisa diatasi. Hal itu, tambah Bobby, ia lakukan agar pengurusan IMB bisa lebih cepat terealisasi karena hal itu berguna untuk kepentingan banyak orang.

Tetapi, sambung Bobby, karena pesan WhatsApp tidak direspon, ia mengira bahwa persoalan uang tiket itu batal atau tidak jadi.

“Saya punya anggota yang kemudian ditelepon oleh Pak Kadis (Hengky Ndapamerang), dia ia menggunakan uang pribadinya. Itu sesuai dengan fakta pengadilan. Ia sudah mengakui bahwa itu uang pribadinya, dan dia sendiri yang antar. Kenapa saya yang dikriminalisasikan dan saya yang bertanggung jawab lagi untuk ini?,” tanya Bobby.

Terkait permintaan untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka, Bobby menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum. Bobby mengatakan bahwa ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan karena kasus ini masih berproses dan belum ada putusan inkrah.

Perlu diketahui, nama Bobby Pitoby disebut-sebut dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Hengky Ndapamerang. Dalam kasus tersebut Hengki Ndapamerang divonis 3,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tipikor.

Hengki Ndapamerang terbukti menerima suap dari REI NTT, tapi tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaaan JPU Kejari Kota Kupang. (JR)

Pos terkait