Kerja Keras Kejati NTT Menghasilkan Miliaran Rupiah Masuk Kas Negara

KUPANG – Kerja keras Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) selama kurun waktu tahun 2022 berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers akhir tahun bersama wartawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Agus Lumban Gaol, mengatakan bahwa di bidang pidana khusus, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyelidikan terhadap 48 perkara, penyidikan 62 perkara, penuntutan 117 perkara, dan eksekusi 108 perkara.

Bacaan Lainnya

“Uang Pengganti yang telah disetorkan ke Kas Negara sebanyak Rp5,6 Miliar dan berupa aset Tanah dan Bangunan senilai Rp7,4 Miliar,” ujar Agus Lumban Gaol di ruang Sasando, Kantor Kejati NTT, Kamis 22 Desember 2022.

Selain itu, tambah Wakajati, Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara pada tahap penyidikan senilai Rp7,4 Miliar.

Saat ini, kata Wakajati NTT, ada 4 perkara yang berstatus penyidikan yang sedang ditangani Kejati NTT. Pertama adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah kepada Pihak Lain yang tidak berhak.

Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015. Ketiga, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.

Keempat, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 oleh PT. Sarana Investama Manggabar yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT untuk Pembangunan Hotel dan Fasilitas pendukung lainnya.

“Terdapat 2 Perkara yang Penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yaitu Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1), dan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT,” tandasnya.

Sedangkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam kurun waktu Januari-Juli 2022, Kejati NTT telah melakukan Pemulihan Kekayaan atau Keuangan Negara sebesar Rp81,9 Miliar. Kemudian penyelamatan Kekayaan atau Keuangan Negara sebesar Rp12,6.Miliar. (*)

Pos terkait