NUSALONTAR.com – Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati 33 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, sembilan RUU usulan pemerintah, dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah serta dua RUU usulan DPD.
Dua RUU usulan DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
Wakil Ketua III Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Angelius Wake Kako (AWK) berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, dapat segera dibahas di Pansus yang telah dibentuk.
Menurut penilaiannya, afirmasi kebijakan pembangunan daerah kepulauan sangat diharapkan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan karena kebijakannya tidak bisa disamakan dengan pembangunan bagi daerah daratan.
“Bagi kami di DPD, RUU tersebut sangat strategis. Khusus untuk RUU tentang Daerah Kepulauan, ini penting karena negara kita adalah negara kepulauan. Di dalamnya terdapat sumber daya alam yang besar dan harus dimanfaatkan dengan benar,” kata AWK dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021), dikutip dari Fastnews.id.
Menurut AWK, DPD RI menyadari bahwa dengan bentuk negara kepulauan, pemerataan pembangunan tidak mudah. Faktanya masih banyak daerah tertinggal yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia.
“Makanya kita perlu adanya UU tentang kepulauan. Ini agar tujuan pemerataan pembangunan tercapai, dan menuju terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat seluruh Indonesia,” jelasnya.
Di sisi lain, jelas AWK, daerah kepulauan di Indonesia memiliki karakteristik khas baik secara ekologis, budaya, politik dan ekonomi. Karena itu perlu strategi pembangunan secara khusus, sehingga perlu dibentuk suatu Undang-undang tentang Daerah Kepulauan.
Sementara itu, RUU BUMDes merupakan lanjutan dari undang undang desa. Diharapkan UU ini berperan penting bagi pengembangan desa-desa di Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.957 desa. Dengan BUMDes, desa akan lebih mampu menggali potensinya guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
“BUMDes harus disempurnakan karena pembangunan desa merupakan sentra kemajuan bangsa. DPD RI melihat pemerintah desa belum mengoptimalkan peran penting BUMDes ini. Jika ini terealisasi maka BUMDes akan menjadi badan usaha berbadan hukum. Sehingga posisinya lebih jelas dari sisi aturan hukum dan regulasi,” urai mantan Ketua Pengurus Pusat PMKRI ini.
Senator dari Nusa Tenggara Timur tersebut menambahkan, posisi BUMDes sendiri cukup kuat dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
“Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum. Dengan RUU ini kehadirannya semakin luar biasa dan menjadi jawaban atas persoalan kesulitan akses permodalan. Artinya BUMDes mendapat pengakuan sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut AWK menjelaskan, BUMDes setelah berbadan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang. Kebijakan mengenai BUMDes ini dapat mendorong bagi kemajuan desa dalam mengoptimalkan potensi desanya masing-masing. Serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Sejak awal disepakati bahwa ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes,” kata senator kelahiran Ende ini.
“Makanya terkait dengan pembahasan kedua RUU tersebut, DPD akan berkomitmen tinggi untuk membantu dan terlibat penuh dalam penyusunan dan pembahasannya,” tutup AWK.