Belum Lunasi Utang, CV. Fajar Indah Pratama Somasi Pemkab Lembata

Kuasa Hukum CV. Fajar Indah Pratama, Ir. Mathias J. Ladopoerab, S.Kom., SH (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum CV. Fajar Indah Pratama, Ir. Mathias J. Ladopoerab, S.Kom., SH (Foto: Istimewa)

NUSALONTAR.comLembata – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diinformasikan belum melunasi biaya pembuatan Kapal Rakyat AKU LEMBATA terhadap CV. Fajar Indah Pratama dalam proyek Pengadaan Kapal Rakyat DAK Tahun 2019.

Atas dasar itu CV. Fajar Indah Pratama memberi kuasa kepada Kantor Advokat KOWA LODOPURAB & Associates yang beralamat di Pondok Pinang Center Blok A No. 24, Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk mendampingi dan’ atau mewakilinya untuk menyelesaikan permasalahan hukum (pembayaran) antara Pemkab Lembata dengan CV. Fajar Indah Pratama.

Bacaan Lainnya

Dengan kuasa yang ada, Kantor Advokat KOWA LODOPURAB & Associates telah mengirimkan somasi kepada Dinas PUPR Lembata untuk segera melunasi sisa pembayaran kepada CV. Fajar Indah Pratama. Surat Somasi itu juga disertai tembusan kepada Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan RI.

Untuk diketahui, Pemkab Lembata (Dinas PUPR) bersama CV. Fajar Indah Pratama telah menyepakati kontrak Pengadaan Kapal Rakyat (DAK Transportasi). Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Kontrak dengan Nomor: 03/PPK.KONTRAK/KAPAL/PUPRP/VII/2019, dengan nilai Kontrak Rp2.495.900.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Surat Perjanjian atau Kontrak itu ditandatangani oleh Muhamad Fajar, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H. Amirudin dari pihak CV. Fajar Indah Pratama.

Kuasa Hukum CV. Fajar Indah Pratama, Ir. Mathias J. Ladopoerab, S.Kom., SH, kepada NUSALONTAR.com, menyampaikan bahwa Pemkab Lembata gegabah karena membuat Surat Kontrak tapi tidak menyebut sumber. “Sumber anggaran harusnya tertera dalam kontrak biar terang dan jelas,” sebut Mathias.

Lebih lanjut Mathias menjelaskan, Kontrak itu dibuat dalam bentuk Surat Perjanjian, sehingga tidak memiliki nilai hukum.

“Pantas saja sampai hari ini dinas-dinas di Lembata selalu ada masalah, karena dasar kontraknya sangat sederhana, tidak menyebut pokoknya, misalnya anggaran ini (bersumber-red) dari APBN, APBD I, atau APBD II,” terangnya.

Terkait Kontrak Pengadaan Kapal Rakyat ini, kata Mathias, dalam Kontrak itu, juga tidak disebutkan tahapan-tahapan pembayarannya. Meskipun Berita Acara Penyerahan (BAP) sudah dilakukan, namun menurut keterangan Pembuat Kapal (Pihak CV. Fajar Indah Pratama), masih ada sisa pembayaran sebesar Rp374.385.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang belum dilunasi.

Karena dasar itulah pihak CV. Fajar Indah Pratama melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada Pemkab Lembata.

NUSALONTAR juga telah berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada mantan Plt Dinas PUPR Lembata Petrus Bote Leni pada Minggu (14/03/2022) sore, namun pesan whatsap yang dikirim hanya dibaca tapi tidak ada jawaban. Sedangkan Kadis PUPR Lembata saat ini, A.M. Kedang saat dikonfirmasi, menjawab bahwa dirinya masih ada acara keluarga. Ketika ditanya kapan bisa dihubungi lagi, juga tidak ada jawaban.

Kapal Rakyat itu sendiri hingga saat ini tidak bisa digunakan karena belum ada ijin berlayar. Dokumen Ijin Berlayar, kata Mathias, belum dibuat lantaran biaya pembuatan kapal itu masih belum selesai. “Menurut pihak CV. Fajar Indah Pratama, akan buat dokumen ijin berlayar jika Pemkab sudah melunasi utangnya,” tutup Mathias. (JR)

Pos terkait