Menkominfo Minta Masyarakat Lindungi Data Pribadi

Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: SP)
Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: SP)

NUSALONTAR.comJakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi. Menurutnya, meski saat ini Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), namun menjaga data pribadi perlu dibiasakan setiap saat.

“Meski sebagai Menteri Kominfo, saya telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan atau keputusan yang melindungi data pribadi, saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Grab Indonesia di Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/03/2021).

Bacaan Lainnya

Menteri Johnny mengingatkan kembali masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi ke sosial media. Selain itu, Menkominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain secara personal maupun dalam lingkungan kerabat terdekat.

“Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi peduli lindungi yang ada barcode di dalamnya, Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi kita, kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita,” jelasnya.

Menurut Menkominfo sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat sangat mendesak. “Misalnya, untuk keperluan perjalanan tugas, ke mall, atau ke mana-mana yang nanti dibutuhkan silakan digunakan. Tetapi, bukan diedarkan di sosial media,” tegasnya.

Menteri Johnny menyatakan saat ini Indonesia tengah membutuhkan payung-payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, Pemerintah secara khusus sedang membahas RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat.  “Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,” jelasnya.

Apresiasi Menteri Johnny

Usai memberi sambutan, Menkominfo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyapa tenaga medis yang sedang bertugas memberikan vaksinasi Covid-19 di lokasi tersebut.

Menteri Johnny atas nama pemerintah dan Kementerian Kominfo, menyampaikan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan upaya dalam memulihkan Indonesia dari pandemi Covid-19.

“Saya dengar ada 120 Nakes yang bertugas di sini. Oleh karena itu, saya minta untuk jadi yang terdepan dalam mewujudkan Indonesia Sehat. Ini tantangan yang luar biasa, tetapi kehadiran dan dedikasi para nakes sekalian membuat kita yakin bahwa kita mampu mengatasi Covid-19. Selamat bertugas kepada seluruh tenaga Kesehatan Indonesia,” ucapnya.

Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Grab Indonesia di Bandung berlangsung selama tiga hari mulai 16 s.d 18 Maret 2021. Vaksinasi massal itu menargetkan ini 5.000 orang Mitra Grab, pekerja pariwisata, dan sopir angkutan umum yang telah menerima undangan  vaksinasi.

Sebelumnya, program vaksinasi yang dihelat oleh Grab Indonesia telah dilaksanakan di dua kota yakni di Nusa Dua Convention Center Bali, dan di Exhibition Hall 10 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan. Undangan dikirimkan melalui SMS dari GRABID, kemudian data disinkronkan dan  masuk daftar undangan dari Pemerintah. Setelah itu, Grab akan mengirimkan SMS lanjutan untuk pendaftaran vaksinasi.

Vaksinasi berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya bisa diikuti oleh peserta yang telah menerima notifikasi. Jika terjadi efek samping setelah vaksinasi, Pemerintah menjamin dan menanggung sepenuhnya apabila vaksin memberikan dampak negatif. (JR/SP)

Pos terkait