NUSALONTAR.COM – LEMBATA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata yang ditugaskan untuk menyelidiki proyek Kantor Camat Buyasuri (KCB) yang mangkrak telah menyelesaikan tugasnya.
Dalam Laporan Hasil Kerja Pansus yang di dalamnya juga ditujukan untuk insan Pers, ditemukan ada banyak sekali kejanggalan yang terjadi. Mulai dari selisih antara Rencana Anggaran Biaya (RAB ) dengan realisasi di lapangan, hingga tak adanya dokumen formal yang harusnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
Dalam laporannya, Pansus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Kunjungan Lapangan, ditemukan banyak ketidaksesuaian, di antaranya:
– Pekerjaan fondasi, sloof, dan kolom struktur tidak menjadi satu kesatuan atau hubungan join.
– Tinggi kolom dalam ukuran adalah 4 meter, namun realisai di lapangan ukurannya hanya 3,60 meter.
– Pekerjaan sloof tidak menggunakan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga sloofnya mudah rusak.
Selanjutnya Pansus melaporkan bahwa, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), ditemukan bahwa ada kesalahan prosedural dalam penentuan Pengawas, dalam hal ini CV. Indo Design atas nama Barnabas Nissi.
Barnabas diminta mengawasi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan janji dari PPK akan dibuatkan dokumen kontrak. Namun hingga berakhirnya kontrak pengerjaan KCB, dokumen kontrak yang dijanjikan tak kunjung dibuat sehingga seluruh dokumen yang ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yang digunakan sebagai dokumen pendukung kegiatan fisik maupun proses keuangan dilakukan tanpa legalitas formal.
Berdasarkan atas banyaknya kejanggalan yang ditemukan, maka Pansus KCB merekomendasikan dua hal kepada pimpinan DPRD Lembata, yakni, meminta Bupati Lembata agar memberikan sanksi kepada Pengguna Anggara (PA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan meminta pimpinan DPRD untuk melimpahkan kasus Pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri yang mangkrak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.
Bukti keseriusan dari DPRD Lembata dalam mengawal hasil Pansus KCB adalah dengan melimpahkan temuan Pansus kepada Aarat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata, pada Senin (07/06/2021). (JR)