4 Bulan Bertugas, Kapolres Kupang Selamatkan Duit Pajak 2 M Lebih

OELAMASI – Empat bulan bertugas sebagai Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) untuk Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp2.814.571.450.

Kepada sejumlah awak media pada Rabu (25/05/2022), AKBP Irwan mengatakan, torehan prestasi ini adalah pertama kalinya terjadi di Polda NTT, khususnya di wilayah hukum Polres Kupang.

Bacaan Lainnya

“Atas kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Kupang kita berhasil selamatkan hasil pajak dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD I Provinsi NTT, dan APBD II Kabupaten Kupang dari tahun 2017-2021,” sebutnya.

Ia menambahkan, selama empat tahun berjalan, terdapat tunggakan pajak dari wajib pajak daerah oleh kontraktor dan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp100 miliar.

Sebenarnya, lanjut Kapolres, potensi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 sebesar Rp60 miliar, namun realisasi pendapatan pajak MBLB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang hanya mencapai Rp5 miliar.

“Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, saya selaku Kapolres Kupang berinisiatif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang dari sektor pajak MBLB,” jelas mantan Kapolres Sumba Barat itu.

Berdasarkan data yang ada, Kapolres lantas memerintahkan Penyidik Unit Idik 3 (Tipidkor) Sat. Reskrim Polres Kupang untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari tahun 2017 – 2021 di wilayah Kabupaten Kupang.

Tindakan penyelidikan sejak bulan April 2022 hingga sekarang telah menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah dari pajak MBLB sebesar Rp2.814.517.450. Uang tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada daerah melalui Bapenda Kabupaten Kupang.

Kapolres menyebut, tujuh perusahaan itu adalah: PT. Naviri Multi Konstruksi, sebesar Rp1.721.425.000; PT.Hutama Mitra Nusantara Rp74.753.250; PT.Hutama Mitra Nusantara Rp215.662.500; PT. Gabriel Gabryela Jaya Rp76.397.600; PT.Tunas Baru Abadi Rp409.403.750; PT. Adisti Indah Rp152.319.350, dan PT.Hutama Mitra Nusantara Rp164.555.000.

Kapolres Kupang mengapresiasi itikad baik dari ketujuh pimpinan perusahan tersebut dalam melunasi pajaknya.

“Apabila wajib pajak taat akan pajak MBLB, akan sangat membantu percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan, serta data laporan produksi MBLB, khusus bagi Pemegang IUP, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Irwan berjanji, pada tahun 2022 ini ia akan membantu mendongkrak PAD Kabupaten Kupang dari sumber galian C hinga Rp60 miliar.

Bupati Kupang Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Polres Kupang. Bupati Masneno juga memberi apresiasi terhadap pola kerja yang dicanangkan oleh Kapolres Kupang.

Bupati Masneno mengakui, sumber penerimaan pendapatan di Kabupaten Kupang terbesar dari sumber pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB).

Berdasarkan hasil inventarisasi dari tahun 2017-2021, piutang pajak retribusi dan galian C, mencapai 100 miliar.

“Hal ini terjadi karena banyak pengusaha yang dalam kegiatannya mengambil material galian C di Kabupaten Kupang entah karena sengaja atau lupa membayar kewajibannya,”ujar Masneno.

“Padahal dalam ketentuan proyek didalamnya sudah dicantumkan ketentuan retribusi dan pajak. Semestinya saat pencairan oleh PPK harusnya didahului bukti pembayaran galian C. Tetapi prakteknya, pencairan keuangannya dilakukan dengan harapan pengusaha akan melunasi kewajibannya dikemudian hari,” keluh Masneno.

Perlu di ketahui total penerimaan hasil pajak sebesar Rp2.814.517.450 ini dilakukan di Polres Kupang, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kupang langsung menyetor ke Bank NTT Oelamasi. (Chintia Lado Pella)

Pos terkait