Kopdit Solidaritas Cabang Oesao Akan Bangun Banyak ‘Lumbung Desa’

Manajer Kopdit Solidaritas Cabang Oesao, Blasius Lima (Dok. NL)

NUSALONTAR.COM

KABUPATEN KUPANG – Koperasi Kredit (Kopdit) Solidaritas Santa Maria Assumpta Cabang Oesao terus mengembangkan sayapnya ke mana-mana. Baru-baru ini, Kopdit Solidaritas Cabang Oesao meresmikan Kantor Kas di Desa Nunsaen, Kecamatan Fatule’u Tengah, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Usai kegiatan tersebut, Manajer Kopdit Solidaritas Cabang Oesao, Blasius Lima, kepada NUSALONTAR.COM menjelaskan bahwa pendirian Kantor Kas merupakan program kerja Koperasi Solidaritas Cabang Oesao untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota.

“Tahun ini kita rencanakan 2 (dua) Kantor Kas yakni, Nunsaen dan Oeteta, dari 10 kantor kas yang kita rencanakan; Kantor Kas Nunsaen, Oeteta, Retraen, Oebesi, Oemofa, Silu, Ponain, Poto, Manubelon dan Kantor Kas Takari,” sebutnya.

Sarjana Filsafat lulusan Universitas Katolik Widya Mandira itu berharap semoga rencana untuk membangun Kantor Kas dimaksud bisa direalisasikan sampai tahun 2023.

“KSP Kopdit Solidaritas Cabang Oesao menargetkan pendirian Kantor Kas untuk semua Kecamatan di wilayah usaha Cabang Oesao dan Tempat Pelayanan Kas di setiap desa,” tambahnya.

Blas, demikian dirinya biasa disapa, juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pendirian Kantor Kas merupakan bagian dari program pemberdayaan kepada masyarakat dengan konsep “Lumbung Desa”.

“Kantor Kas dianalogikan sebagai Lumbung untuk menyimpanan stok atau untuk mengamankan hasil panenan,” imbuhnya.

Lanjutnya, kehadiran KSP Kopdit Solidaritas di wilayah Kecamatan Fatule’u Tengah, adalah menjawabi kebutuhan masyarakat untuk mengembangkan usaha pertanian dan peternakan; bahwasannya kita menyiapkan produk pinjaman khusus untuk pertanian dan peternakan yang sangat memberdayakan anggota.

“Untuk peternakan paronisasi sapi, kita telah melayani pinjaman kurang lebih 2 miliar untuk anggota wilayah Fatuleu Tangah. Permintaan cukup tinggi untuk jenis pinjaman ini karena cara mengangsur kita berikan masa tenggang pembayaran pokok (grace period) kurang 1 bulan dari jangka waktu pinjaman. Misalkan jangka waktu 12 bulan berarrti grace period-nya 11 bulan, kalau jangka waktu 6 bulan maka grace period-nya 5 bulan. Jangka waktu maksimal 12 bulan dan bunga pinjaman dibayar saat pencairan pinjaman (bunga dibayar di muka) sama halnya dengan pinjaman khusus untuk pertanian,” urainya.

Dengan “lumbung” yang rencananya akan dibangun di setiap desa itu, Blas berharap semoga bisa menjadi salah satu sarana untuk membantu mengelola keuangan anggota secara bersama-sama.

“Kopdit Solidaritas tidak ingin ada anggotanya yang terlantar. Oleh karena itu saya bersama GM, para Pengurus, dan seluruh Tim Manajemen berharap agar kita semua mesti “saling menjadi bagian” satu sama lain; dengan demikian segala persoalan yang ada, khususnya persoalan ekonomi anggota bisa kita tangani dan kita carikan solusi secara bersama-sama sebagaimana tagline Kopdit Solidaritas: “lu susah beta bantu, beta susah lu bantu”, pungkas alumnus Seminari Sinar Buana – Weetabula itu. (JR)

Pos terkait