SUMBA TENGAH – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumba Tengah mulai dilakukan terhitung sejak hari ini tanggal 19 Juli hingga 31 Juli 2021.
Kegiatan PPKM diawali dengan Apel Gabungan bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Sumba Tengah yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa yang diikuti oleh Aparat gabungan terdiri dari TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumba Tengah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3929/SJ, Tanggal 18 Juli 2021 Tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan Kesehatan/ keselamatan rakyat di seluruh tanah air.
Wakil Bupati menjelaskan Pemberlakuan PPKM pada Kabupaten Sumba Tengah ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 dalam segala aktivitas masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai dilaksanakan dari tanggal 19 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021,” ucap Wabup Daniel Landa.
“Saya menghimbau kepada personil yang ditugaskan agar mengutamakan langkah-langkah yang professional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM serta memberikan penegasan hukum/disiplin yang tegas namun santun bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM, jangan menggunakan kekerasan yang berpotensi timbul pelanggaran hukum,” sambungnya.
Wakil Bupati menambahkan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan agar masyarakat Kabupaten Sumba Tengah dan segenap pemangku kepentingand di Kecamatan dan Desa untuk mematuhi dan menjalankan PPKM ini dengan penuh kesadaran guna pencegahan dan penularan Covid-19 yang kian meresahkan akhir-akhir ini ditambah munculnya kehadiran varian baru yaitu varian Delta yang dapat menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya.
“Didalam operasi PPKM nanti, Saya berharap seluruh aparat keamanan yang terlibat agar memperketat penggunaan masker kepada setiap warga masyarakat, melarang segala bentuk aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan berupa: pesta, adat kawin mawin, membatasi kegiatan masyarakat sampai dengan pukul 21.00 Wita (jam 09.00 malam), kegiatan kedukaan di semayamkan paling lama 3 hari serta mengurangi jumlah rombongan untuk ikut penguburan, kegiatan Ibadah di tempat Ibadah dilaksanakan 50% dari kapasitas ruang Ibadah dan memberlakukan pembagian waktu Ibadah 2-3 kali Ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” harap Wakil Bupati.
Turut hadir dalam Apel pelaksanaan PPKM, Sekretaris Daerah, Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Adri U. R. Sabaora, SH, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Ferdinant U. Kabalu, SE, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Satpol PP dan Kebakaran dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (JR/SP Protokol Sumba Tengah)