ENDE – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Ende menduga, dalam kebijakan permutasian ASN dilingkup Setda Kabupaten Ende, Bupati Ende tidak maksimal menggunakan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat Kabupaten.
Hal itu terungkap dalam Sidang Paripuna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende, dengan agenda Pembahasan dan Meminta Persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Ende atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, Selasa 7 September 2021.
Terkuak dalam sidang, Fraksi PDIP mencium akan kuatnya pelesetan TPK menjadi ‘Tim Pembisik Kinerja” alias kebijakan permutasian tersebut, lebih banyak mendengarkan pembisik-pembisik liar yang sedang mengelilingi Bupati, dari pada Bupati mendengarkan dan mengikuti tim Penilai Kinerja yang sah dan benar sebagimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Pejuangan mendesak Bupati agar TPK jangan hanya menjadi tukang stempel dari pembisik-pembisik liar yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan saat ini.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan permutasian harus sungguh-sungguh berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan tata regulasi sebagai tameng untuk melakukan permutasian untuk memuluskan kepentingan kelompok dan kroni-kroninya.
Regulasi yang menjadi landasan kebijakan permutasian adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan permutasian ASN pada lingkup Setda Kabupaten Ende perlu didahului dengan perencanaan mutasi yang matang, objektif dan rasional. Untuk itu, perencanaan mutasi perlu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, kebijakan permutasian juga penting untuk dilakukan atas dasar kesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, klasifikasi jabatan dengan pola karier, dan memperhatikan kbutuhan organisasi.
Dan tidak kalah pentingnya juga, kebijakan permutasian ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan, prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih.
Fraksi PDIP Tidak Tega
Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu Fraksi pendukung pemerintah, tidak tega melihat kekeliruan dan bahkan kesalahan yang terjadi didepan mata dibiarkan berlalu dan berjalan terus tanpa harus menegur, mengingatkan bahkan berusaha untuk menghentikannya. Karena prinsip utama Fraksi, pendukung setia adalah berani berkata jujur, salah katakan salah dan benar katakan benar.
Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati Ende, untuk sungguh menyelami dan memaknai pendapat salah satu ahli kebijakkan Publik yaitu Prof. Hasibuan, bahwa ada 3 dasar dalam kebijakan mutasi, yakni, pertama: Merit system, mutasi yang didasarkan atas landasan landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja; kedua: seniority system, bahwa mutasi yang didsasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan; dan ketiga: spoil system, bahwa mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, bila kebijakan permutasian menggunakan landasan dua kategori terakhir, yakni seniority system dan spoil system, maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesional, dan meruntuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Bupati Ende agar dalam kebijakan permutasian, penting mengarus-utamakan prinsip mutasi memindahkan staf pada posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai, agar semangat dan produktivitas kerjanya sungguh meningkat yang bertujuan untuk meningkatkan evisiensi dan efektifitas kerja yang baik dan memberikan kebaikan pada tugas pelayanan kepada publik secara maksimal.
Selain itu, permutasian ASN juga wajib memperhatikan aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. (JR/Tim)