Pemerintah Desa Lerahinga Selenggarakan Musyawarah Desa

Musyawarah Desa Lerahinga

NUSALONTAR.COM

LEMBATA – Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Bacaan Lainnya

Dalam persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lembata tahun 2021, Pemerintah Desa Lerahinga dalam surat Nomor: Pem. 140/156/DS. LH/IX/2021 mengundang semua pimpinan lembaga dan unsur keterwakilan yang ada di desa dalam rangka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022, bertempat di Kantor desa Lerahinga, pada hari Senin (06/09/2021).

Camat Lebatukan dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Abdul Hamid, selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada kantor camat Lebatukan mengatakan bahwa, Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan dalam rangka menyiapkan roadmap pada kegiatan tahun anggaran 2022 di desa dengan tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Kepada Stakeholder termasuk seluruh lembaga, tokoh masyarakat yang diundang dan hadir diharapkan untuk bisa duduk bersama dan bermusyawarah bersama-sama dalam upaya mendukung keberhasilan target perencanaan pembangunan khususnya di desa Lerahinga,” ucap Abdul.

Lebih lanjut Abdul berharap agar dari hasil diskusi melalui forum Musrenbangdes itu menghasilkan beberapa hasil kesepakatan dan kemufakatan di antaranya dalam skala prioritas kegiatan baik yang dilaksanakan oleh desa maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh swadaya masyarakat melalui APBDes maupun pos pendanaan lainnya, sebagaimana yang diusungkan Kecamatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN.

Berkaitan dengan pengukuran untuk percepatan pencapaian produk dengan pencapaian target di desa dalam pembahasan Musrenbangdes maka Abdul, sapaan akrab Abdul Hamid menggambarkan beberapa point utama, sebagai berikut :
1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan bagi semua masyarakat;
2. Bisa meraih jenjang pendidikan yang maksimal;
3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
4. Menurunkan angka kematian anak dan Kesehatan ibu;
5. Mengurangi merebaknya masyarakat COVID-19 dan penyakit menular lainnya;
6. Memastikan kelestarian budaya dan lingkungan hidup;
7. Membangun kemitraan global dalam rangka menuju pembangunan daerah secara keseluruhan. Atau Peningkatan daya saing desa.

Selain itu, juga adapun beberapa poin yang menjadi kendala dalam pencapaian target sebagaimana yang dikatakan Abdul, antara lain:
1. Ketersediaan Anggaran
2. Masih rendahnya kualitas infrastruktur daerah terutama wilayah pedesaan
3. Masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia peDesaan.

Dalam kesempatan yang sama, Wilhelmus Laba, selaku ketua Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lerahinga berharap agar segala bidang kehidupan yang ada di desa hendaknya dilihat secara jelas dalam kegiatan musrenbangdes, yakni Kesehatan; Kesejahteraan masyarakat, pembangunan fisik dan lain sebagainya.
Wilem, Sapaan akrab Wilhelmus Laba juga menggambarkan kegiatan Musyawarah di tingkat dusun juga telah dilaksanakan oleh beberapa dusun.

“Berkaitan dengan Musrenbangdes yang notabenenya dilaksanakan dari tingkat dusun, bertujuan untuk penggalian gagasan yang akan dipaparkan dalam diskusi (form Bantuan pemetaan aspirasi masyarakat, red), dan sudah ditetapkan dalam regulasi,” ungkapnya.

“Kalau hari ini tujuan dan fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD) tidak punya data usulan pembangunan untuk tahun depan, maka sia-sialah hari ini kita duduk,” tegas Wilem.

Wilhelmus Laba juga berharap agar dokumen yang dihasilkan dalam Musrenbangdes (06/09/2021) sebagai dokumen dan menjadi pendasaran dalam penyusunan Visi dan Misi calon Kepala Desa periode 2022-2027.

“Kalau hari ini kita hasilkan main-main, maka ke depannya juga Kepala Desanya main-main,” tegas Wilem lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa pasca kegiatan Musyawarah Desa pada 17 (tujuh belas) desa di Kecamatan Lebatukan maka akan diselenggarakan Musrenbang tingkat Kecamatan yang akan disampaikan pada waktunya.

Gabriel Pole, selaku Sekretaris Desa Lerahinga mengharapkan agar peserta yang dibagikan dalam forum diskusi kelompok perlu berpartisipasi aktif untuk mengusulkan perencanaan program kegiatan yang menjadi P1 pada tahun 2022.

“Kita perlu melihat kembali usulan program dalam kegiatan sebelumnya dan kegiatan yang belum dilaksanakan maka diprioritaskan dalam usaha program yang didanai oleh APBDes yang akan dimusyawarahkan dalam kerja program pemerintah desa. Sedangkan kegiatan yang akan diusulkan untuk didanai dengan APBN, APBD 1, APBD 2 nanti akan diusulkan dalam kegiatan di tingkat kecamatan,” ucapnya.

Dalam pantauan wartawan media ini, peserta yang hadir dalam kegiatan Musrenbangdes adalah Tim Monitoring dari Kantor Camat Lebatukan, Aparat Desa Lerahinga, Pimpinan dan Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Lembaga Adat, Ibu-ibu Kader, Bidan Desa, dan Generasi Muda. (Dedi Lengari)

Pos terkait