ENDE – Kepolisian Resor Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan jumpa wartawan terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, bertempat di ruang perkara Satreskrim Polres Ende, Jumat (29/10/21) siang.
Kegiatan jumpa wartawan dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, S.I.K., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ende, serta dihadiri oleh para awak media, baik televisi, media cetak maupun media online.
Pada kesempatan itu Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, S.I.K., mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini.
“Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Siapapun pelakunya harus diproses. Polres Ende tidak main-main dengan kasus seperti ini. Setelah ada laporan tersangka langsung kita amankan dan tahan di sel tahanan Polres Ende untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Ende.
Pada tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suardi, S.sos., M.H., mengatakan bahwa Kasus ini terungkap ketika keluarga mencurigai gelagat keduanya dan membuntuti pergerakan mereka.
Setelah itu keluarga bertanya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya punya hubungan dengan tersangka berinisial IS (53), dan sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas pengakuan korban, ibu korban bersama keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende pada Senin 25 Oktober 2021. Laporan Polisi keluarga korban tercatat dengan Nomor: LP/B/174XI/2021/SPKT Res Ende, tanggal 25 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (IS) ternyata sudah tujuh (7) kali menyetubuhi korban. Tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada bulan Maret 2021. Kejadian pertama sampai dengan ke-enam (6) pelaku melakukannya di rumah tersangka yaitu dalam kamar tersangka, sedangkan yang terakhir di J-Hotel – Ende, pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021. Saat itu tersangka (IS) menjemput korban di sekolah dan mengajak ke hotel untuk melakukan persetubuhan dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui juga bahwa tersangka (IS) tidak melakukan pengancaman terhadap korban, namun persetubuhan itu terjadi karena ada iming-iming memberikan uang. Tersangka berjanji untuk memberikan uang kepada korban.
“Korban dan tersangka itu tetangga, dan kejadian persetubuhan itu lebih banyak terjadi di rumah tersangka (IS). Menurut pengakuannya sudah tujuh (7) kali melakukan persetubuhan kepada korban. Enam (6) kali di rumah tersangka dan satu (1) kali di J-Hotel,” jelas Iptu Yohanes
Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu UU No. 01 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas Nomor 23 Thn 2002 tentang PA menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (JR/Polres-Ende)