KUPANG – Ahli Waris Keluarga Konay, Marthen Soleman Konay, menantang pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pengadilan terkait perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina untuk menggugatnya ke pengadilan.
“Kalau tidak puas, datang ke pengadilan. Karena mau berkoar sampai kapanpun, tidak akan membatalkan putusan pengadilan No 20. Kecuali datang ke pengadilan,” tegas Marthen dalam jumpa Pers bersama wartawan di Kupang, Senin (22/11/2021).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH.,CLA, pada kesempatan itu Marthen juga memberi peringatan kepada siapapun yang hendak ke lokasi Pagar Panjang dan Danau Ina dengan tujuan menguasai lokasi tersebut untuk terlebih dahulu berhadapan dengan dirinya.
“Siapa saja yang mau turun ke lokasi, harus berhadapan dengan saya dulu!”, ucapnya.
Marthen mengungkapkan, pada tahun 2016, ia sudah mengusir banyak orang yang ingin menguasai objek tanah tersebut, terutama yang membangun base camp di lokasi tanah miliknya.
“Saya sudah usir begitu banyak orang sampai kosong. Jadi saya tunggu siapa lagi yang mau datang. Karena siapa saja yang ingin turun ke lokasi, akan berhadapan dengan saya,” jelasnya.
Pihaknya tidak ingin seorang pun yang mengklaim dan hendak menguasai lahan tersebut tanpa bukti yang kuat. Karena dalam putusan perkara No. 20, sudah tertera jelas bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai.
“Jangan kita berperkara setengah mati sampai berdarah-darah dan habis-habisan, terus kau hanya duduk-duduk saja, tiba-tiba datang mau klaim tanah itu, maka kau hadapi saya dulu,” tegas Marthen Konay.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh kelima Ahli Waris sebelumnya melalui kuasa hukumnya merupakan sebuah bentuk curahan hati (curhat), karena mereka tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.
Marthen menduga, kelima Ahli Waris itu ingin kembali melakukan mediasi. Namun ia telah menutup pintu mediasi, pasalnya sebelumnya telah dilakukan mediasi dan hasilnya gagal atau tidak disetujui pihak penggugat.
“Dalam perkara No 20, tahap awalnya mediasi. Tetapi gagal dan jadi perkara. Dalam perkara, pasti ada putusan. Dan apakah pengadilan kurang baik, pengadilan itu kata dasarnya adil. Dan sekarang siapa yang mau mediasi lagi,” tegasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Mathen Konay, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA., menegaskan bahwa perkara tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sudah inkrah. Oleh karena itu, Sisco meminta agar para pihak yang merasa belum puas dengan putusan pengadilan menempuh upaya hukum, jika merasa masih memiliki ruang untuk itu
Pasalnya, kata dia, persoalan hukum hanya bisa dilawan dengan hukum, bukan dengan curahan hati (curhat) di media.
“Curhat di media tidak akan mengubah apapun,” imbuhnya
Sisco merincikan, terkait gugatan No. 20, para penggugat yang mangajukan gugatan yakni, Yuliana Konay, Markus Konay yang mewakili Ahli Waris Sakarias Bertolomeus Konay, Salim Masnyur Sitta dan Ibrahim Masnyur Sitta mewakili Ahli Waris pengganti dari Agustina Konay, Gerson Konay dan Henny Konay mewakili Ahli Waris dari Sanci Konay.
“Apa yang mereka minta dalam perkara no.20? Petitumnya seperti ini, Sesuai berita acara eksekusi nomor 8, 15 Maret 1996, dan nomot nomor 8 tanggal 8 September 1997, dibagi kepada ahli waris dan ahli waris pengganti dengan proporsi 1 : 6 dari seluruh harta warisan Yohanes Konay dan Elisabet Tomodok,” sebut Sisco.
Sambungnya, “Berdasarkan bukti yang telah diajukan dan keterangan saksi, diperoleh fakta bahwa sebagian besar tanah sengketa telah dijual oleh Yuliana Konay dan Markus Konay, oleh karena itu para penggugat tidak patut lagi menuntut objek sengketa yang masih dikuasai oleh tergugat”.
Ia menjelaskan, setelah gugatan ditolak, para penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Di dalam memori banding dan tambahan memori banding, masih diuraikan susunan ahli waris seperti gugatan di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurut Majelis Hakim tingkat banding, tambahnya, tidak urgen lagi untuk dikabulkan karena yang menjadi sengketa dalam pokok perkara sudah ditolak.
Sisco mengatakan bahwa dirinya lebih menekankan pada aturan dan penerapan hukum berdasarkan putusan pengadilan. “Jika tidak puas, silahkan ke pengadilan. Bicara di media 1000 kali pun tidak akan menghilangkan putusan pengadilan,” tandasnya.
“Mau putusan ini jelek dan buruk sekalipun, putusan ini tetap ada dan mengikat. Jadi, jika tidak puas, lakukan upaya hukum. Namun hanya diberikan Peninjauan Kembali (PK). Karena putusan ini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah selesai dan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” terangnya.
Selaku Kuasa Hukum Konay, Fransisco mejelaskan, pihaknya tetap mengakui mereka (Yuliana Konay CS) sebagai keluarga. Namun demikian, untuk kepemilikan lahan, sudah ada putusan pengadilan bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai, dan sah milik Ahli Waris Esau Konay.
“Tidak Puas, bantah putusan pengadilan, tidak puas lagi lanjut, ke mana pun kami siap. Lapor di Polisi. Gugat perdata silahkan, nanti nebis in idem. Pasti beliau (Alfons Loemau) di Jakarta lebih jago dari kami yang di Kupang,” pungkasnya.
Penulis: Joe Radha