KUPANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nusa Tenggara Timur (Kadis PMD NTT), Viktorinus Manek, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa DPMD NTT mengajukan anggaran 150 milyar untuk pemberdayaan masyarakat di Desa Model di tahun anggaran 2022.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Viktor di Kantor DPMD, saat ditanya wartawan terkait isu pemotongan anggaran, Senin (06/12/2021).
“Tentang pemotongan dana program Desa Model di DPMD, kami tidak berpikir begitu, karena sekarang masih dalam proses pembahasan anggaran, nanti kita diskusikan bersama DPRD. Pemotongan itu kalau sudah diputuskan lalu dialihkan ke tempat lain,” jelasnya.
Dalam pembahasan, lanjut Viktor, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Bisa diakomodir seluruhnya, bisa tidak diakomodir, bisa juga diakomodir dengan beberapa pertimbangan.
Ia menambahkan, DPMD mengajukan anggaran 150 M untuk Desa Model karena dampaknya bagus untuk pemberdayaan Ekonomi.
“Karena di periode sebelumnya kita lihat dampaknya bagus untuk pemberdayaan ekonomi, makanya kali ini kita ajukan lebih banyak,” imbuhnya.
Kata dia, saat ini masih dalam proses berdiskusi dengan mekanisme yang ada.
“Sebagai mitra kita masih membahas ini. Kemungkinan anggaran yang disetujui 20 M,” sebutnya.
Ketika ditanya tentang temuan BPK, Viktor menjelaskan bahwa BPK sudah menyurati Gubernur NTT untuk memberi instruksi kepada DPMD agar segera melakukan evaluasi.
“BPK sudah merekomendasikan Bapak Gubernur NTT agar menginstruksikan DPMD untuk segera melakukan evaluasi terkait temuan BPK itu. Kita (DPMD, red) sudah melakukan evaluasi selama 5 bulan. Pada prinsipnya kita tetap dalam komitmen pada pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Viktor menegaskan bahwa terutama tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa model, DPMD memberdayakan masyarakat di Desa Model untuk menghasilkan makanan yang bisa menunjang program DPMD ini, misalnya bertanam sayuran organik, memelihara ayam kampung, membuat kolam ikan, dll.
“Dengan demikian kami bisa memberi makanan tambahan yg fresh sesuai dengan hasil yang ada di Desa Model untuk menangani gizi buruk dan stunting . Ini yang membedakan kami dengan teman-teman dari dinas lain,” tutur mantan Plt Bupati Malaka itu.
Tentang stunting sendiri Viktor menguraikan bahwa di Desa Model ada pemberian makanan tambahan (PMT), bagi semua ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak Paud dan siswa SD.
Ia menyampaikan bahwa DPMD bekerjasama dengan PKK, baik PKK desa, kabupaten, maupun provinsi, untuk menjalankan program pemberdayaan di Desa Model ini.
“Kita bekerjasama dengan PKK di desa, dananya langsung kita transfer ke Desa Model, sehingga kami tidak menganggarkan dana untuk monitoring dan evaluasi lagi. Lima (5) kali seminggu atau dua puluh (20) kali sebulan mereka mengirimkan laporan ke kami, terutama foto-foto kegiatan. Hari ini mereka masak apa, menunya apa saja, kita langsung tahu,” jelasnya.
Kata Viktor, Komisi IV DPRD NTT juga pernah turun untuk menyaksikan sendiri berjalannya kegiatan ini. Oleh karena berdasarkan hasil evaluasi kegiatan ini sangat baik untuk pemberdayaan masyarakat desa, maka BPMD mengajukan anggaran yang lebih besar supaya program ini bisa menyasar lebih banyak desa.
“Tahun sebelumnya dan tahun ini (tahun berjalan, red) kita anggarkan lebih dari 20 milyar untuk 40 Desa Model. Karena kita melihat bahwa program ini cukup berhasil maka kita ajukan anggaran 150 milyar supaya bisa menyasar lebih banyak desa lagi. Namun keputusannya belum ada karena masih dibahas di DPRD NTT,” tandasnya.
Program ini dinilai berhasil, kata Viktor, karena tidak hanya sekedar mengurangi angka stunting dan gizi buruk, tetapi juga ada prospek pemberdayaan di sana. Masyarakat digerakkan untuk bertanam, membuat kolam ikan, dan menghasilkan bahan makanan yang segar dan sehat, juga menstimulus jiwa enterpreneurship.
Untuk diketahui, desa/kelurahan model di 21 kabupaten dan 1 kota di NTT mengacu pada Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7/KEP/PKK.NTT/III/2019 Tanggal 26 Maret 2019, yang selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 22A/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Model.
Pada Tahun 2020, terdapat Program/Kegiatan pada sasaran Desa/Kelurahan Model di 22 Desa/Kelurahan Model di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan program/
kegiatan di Desa/Kelurahan Model berfokus pada pemberdayaan ekonomi
Keluarga dan perbaikan asupan gizi pada desa sasaran dengan kategori: Ibu Hamil dan Ibu Menyusui, Bayi, Balita, Anak sebesar Rp22.979.351.949.
Pada Tahun 2021, penentuan lokasi Desa/Kelurahan berdasarkan pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pedoman Percepatan Pelaksanaan Pengembangan Pariwisata Estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019-2023. Program/kegiatan berfokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga dan perbaikan asupan gizi pada desa sasaran dengan kategori ibu menyusui, bayi, dan balita dengan pemanfaatan
produk pertanian dan peternakan terbaik yang dihasilkan oleh kelompok perempuan di lokasi Desa/Kelurahan Model. Total anggaran sebesar Rp20.
697.926.326,-.
Adapun kriteria Desa/Kelurahan Model adalah :
a) Di dalam Desa/Kelurahan ada
Kawasan Rumah Pangan Lestarib)
b) Memiliki Tim Penggerak PKK yang aktif
c) Program didukung oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya
d) Memiliki penderita stunting dan gizi buruk
e) Merupakan wilayah pariwisata estatef
f) Tempat belajar/studi banding TP PKK Desa/Kelurahan sekitarnya sehingga penentuan Desa/Kelurahan Model merupakan kesepakatan bersama antara TP PKK Provinsi dan TP PKK Kabupaten/Kota. (JR)