Satu dari Tiga Pelaku Pemerkosaan di Kupang Tengah Diringkus, Dua Masih Buron

Aparat Polsek Kupang Tengah berhasil meringkus salah satu dari tiga pelaku pemerkosaan (NL)

NUSALONTAR.COM

KUPANG – Pelaku pemerkosaan berinisial ML, warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, diringkus aparat Polsek Kupang Tengah, sedangkan dua orang pelaku yang lain, RS dan MB, hingga kini masih buron.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada wartawan menjelaskan bahwa anggota Polsek Kupang Tengah bergerak cepat untuk menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari pihak pelaku.

“Jadi, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 10 Januari tahun 2022, kami secara cepat melakukan proses pengejaran terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari korban,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pengejaran itu aparat Polsek Kupang Tengah berhasil menangkap salah satu terduga pelaku.

“Setelah kami melakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku ini berhasil kami amankan. Dan dari terduga pelaku yang diamankan ini, kamipun berhasil mengungkapkan kronologi tindakan pemerkosaan yang dilakukan 3 orang terduga pelaku ini terhadap korban,” terang Kapolsek.

Pelaku diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance Sopacua, sedang menginterogasi salah satu pelaku pemerkosaan (NL)

Kronologi

Kapolsek Kupang Tengah menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku maupun korban, diketahui bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekitar Pukul 19.00 Wita, korban berinisial MIF (19 tahun) sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (Bemo) di samping Kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, untuk pulang ke rumahnya di Sikumana.

Beberapa saat kemudian, datang sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca bagian depan, berhenti di samping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban ke rumahnya. Korban pun naik dan duduk di depan mobil sedangkan dua orang temannya duduk di belakang.

Dalam perjalanan sopir dan kedua orang temannya membawa korban ke dalam semak belukar, di belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

Di sana, sopir dan kedua temannya mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu mereka. Setelah itu sopir dan kedua temannya secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah memperkosa korban, sopir dan kedua orang temannya meninggalkan korban di TKP sehingga korban berjalan kaki sambil menangis menuju perempatan jalan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Di sana, korban bertemu dengan beberapa pemuda yang sedang nongkrong di perempatan jalan tersebut. Akhirnya para pemuda itu membawa korban ke Kantor Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan apa yang dialami korban.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpinus Kono Feka, S.Sos, didampingi Paur Humas Polres Kupang Aiptu Lalu Randy Hidayat (kanan) dan Kasat Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance Sopacua, saat memberi keterangan kepada wartawan (NL)

Gerak Cepat Aparat Polsek Kupang Tengah

Keesokan harinya, yakni Selasa 11 Januari 2022, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, AIPDA Pance P. Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome, berdasarkan perintah dari Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S. Sos, melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dari para pelaku, yakni: RS (sopir pick up), ML, dan MB.

Dalam waktu 1×24 jam, pelaku berinisial ML berhasil diringkus, sedangkan dua temannya yang lain hingga kini masih dalam proses pengejaran.

Pada Pukul 03.00 Wita (dini hari), Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance Sopacua bersama Kanit Propam Bripka Marlon Ndun dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome sempat melanjutkan pencarian ke Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, karena ada informasi bahwa dua pelaku yang belum tertangkap bersembunyi di sana. Namun kedua pelaku itu tidak ditemukan dan hingga kini masih buron.

Barang bukti yang telah diamankan adalah: baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML, kayu yang digunakan untuk mengancam, dan mobil pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DH 8192 BF.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (JR)

Pos terkait