Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Gabriel Raring, Gugat DPP PDI Perjuangan

Kuasa hukum Gabriel Raring, Bertolomeus Take

NUSALONTAR.COM

LEMBATA – Mantan Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan yang sekarang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTT, dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lembata PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Lembata.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini terkait pemecatan Gabriel Raring dari Keanggotaan PDI Perjuangan. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada kepaniteraan PN Lembata pada hari Selasa 18 Januari 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: 2/Pdt.G /2021/PN. Lbt, dan direncanakan sidang perdana akan digelar tanggal, 8 Pebruari 2022.

Kuasa hukum Gabriel Raring, Bertolomeus Take, meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Ia meminta agar hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil, karena tindakan DPP PDI Perjuangan yang memecat Gabriel Raring adalah perbuatan melawan hukum.

“Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum. Karena DPP PDI Perjuangan memberhentikan Gabriel Raring berdasarkan Surat DPC PDIP Kabupaten Lembata Nomor 034/IN/DPCLBT/XI/2021, tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan yang ditandatangan G. Fransiskus dan Yeremias Huraq, selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata,” jelasnya melalui rilis pers yang diterima NUSALONTAR.COM, Kamis (20/01/2022).

Menurut Berto, berdasarkan AD/ART maupun Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, ada proses yang wajib dilaksanakan sebelum usulan pemecatan kliennya.

“Di DPC kan Badan Kehormatan Partai yang bertugas menegakan kode etik dan disiplin partai, serta ada tata cara yang diatur dalam Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, khususnya mengatur Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” urainya

Bahkan, sambungnya, lebih tidak relevan lagi usulan pemecatan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, yang melampirkan kronologi kejadian perzinahan tanpa menghadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Ini kan lucu, jika yang bersangkutan (Gabriel Raring, red) tidak dipanggil dan dimintai keterangan, lantas kronologi yang dilampirkan dalam usulan pemecatan bersumber dari siapa? Apakah DPC mengarang?” tanya berto.

Kata Berto, kronologi perzinahan yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang dia pelajari. Jika terdapat unsur pidana dalam kronologi tersebut, dia akan membuat laporan Polisi ke Polres Lembata terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

“Pelaporan yang dilakukan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum orang, tapi lebih pada ingin memberi pelajaran politik dan hukum kepada rakyat bahwa penting kita menjunjung tinggi hukum dengan tidak mudah memfitnah, mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menyalahgunakan kuasa dan wewenang, yang dapat berakibat merugikan hak seseorang,” pungkasnya.

Pos terkait