Polres Kupang Tangkap dan Tetapkan 4 Orang Penambang Pasir Ilegal sebagai Tersangka

Kapolres Kupang (tengah), AKBP Aldinan RJH Manurung pada saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan

NUSALONTAR.COM

KABUPATEN KUPANG – Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap dan menetapkan tersangka kepada 4 orang penambang pasir ilegal. Empat tersangka itu adalah YN, MT, SB, dan LAB. Mereka diduga telah menambang pasir secara ilegal di Kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung dalam keterangan persnya kepada para wartawan, Senin (31/01/2022) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku penambang pasir ilegal dilakukan setelah tim dari Polres Kupang melakukan penyelidikan di lokasi tambang.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kita buntuti dumtruck yang mengangkut pasir ilegal dimaksud, menghentikan dan membawa truck pengangkut pasir tersebut ke Polres Kupang. Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang pasir ilegal itu,” jelas Kapolres.

Kapolres Aldinan menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir ilegal.

Selain itu, Polres Kupang juga mengamankan satu unit dumtruck beserta pasir yang diangkut, juga sekop yang digunakan untuk menambang pasir.

“Selanjutnya, berkas perkara dari kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan sekarang sudah P21,” imbuhnya.

Kata Kapolres, pemberkasan perkara ini cukup lama karena diperlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi terkait, seperti dari Dinas Lingkungan Hidup,

Kapolres juga menjelaskan bahwa 4 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasir dan Pulau-Pulau Kecil, junto UU tentang Minerba pada pasal 158 UU No. 33 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa, “Setiap bentuk penambangan pasir atau penambangan Minerba tanpa izin akan dihukum dengan penjara paling cepat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, juga denda Rp10 miliar.

Kapolres meminta agar masyarakat mendukung penyelesaian kasus-kasus seperti ini dengan memberikan informasi jika menemukan penambang-penambang pasir ilegal atau liar.

“Jika menemukan ada penambang liar, terutama untuk pasir laut, harap masyarakat melaporkan kepada kami. Karena kita ketahui bersama, dampak dari penambangan pasir ini sangat besar terhadap lingkungan hidup, terutama pada abrasi dan erosi di pesisir pantai, yang bisa menyebabkan rawan terjadinya longsor,” beber Kapolres.

Sekilas, tambah Kapolres, penambangan itu terkesan hanya penambangan pasir biasa, namun dampak yang ditimbulkan di masa mendatang sangat besar pada lingkungan hidup.

“Oleh karena itu siapapun oknum yang melakukan penambangan ilegal akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Penulis: Joe Radha

Pos terkait