JAKARTA – Pengacara Beni Daga dan kliennya Putri Rezeki Kasad melaporkan Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya ke Bagian Biro Pengawasan Penyidikan Polri, Rabu (02/02/2022). Laporan itu dilakukan karena penyidik diduga melakukan maladministrasi atau tidak sesuai prosedur dalam menangani perkara terhadap kasus yang menimpa Putri Rezeki Kasad.
“Hari ini saya bersama klien Ibu Putri mendatangi Karo Wassidik Bareskrim Polri terkait dengan pengaduan dan pelaporan kami,” kata Kuasa Hukum Putri, Beni Daga di Gedung Bareskrim, dilansir dari Mediaindonesia.com.
Menurut pengacara muda asal Nagekeo itu, Putri sebenarnya tidak berperkara dalam kasus yang ditangani Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Putri malah diseret-seret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Hartono.
“Sebenarnya tidak berkasus dengan klien kami. Tapi kasus ini penipuan dan penggelapan mobil klien kami, Land Cruiser dijual kepada orang lain tidak sesuai kesepakatan klien kami dengan orang sebelumnya, terkait mobil,” jelas Beni.
Dalam prosesnya, kata dia, ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh penyidik seperti tahap interview dan tahap klarifikasi sebagaimana yang diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana huruf a dan huruf g.Diduga, proses yang dilakukan penyidik ini unprosedural.
Makanya, ia menyertakan bukti dalam pengaduan ke Bagian Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.
“Nah dua tahap ini BAP interview dan klarifikasi, itu tidak dilakukan terhadap klien kami. Tapi klien saya dipanggil langsung diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan, tidak pernah ada penyelidikan, tidak pernah ada BAP interview atau klarifikasi. Dua tahap ini dilanggar, menurut kami ada maladministrasi dan lapor ke Karo Wassidik Mabes,” jelasnya.
Putri Rezeki Kasad pun menjelaskan kronologi singkat kasus yang dialaminya. Awalnya, Anggit yang merupakan keponakan Putri menyampaikan ada rekannya bernama Robi tertarik dengan mobil Land Cruiser miliknya itu.
“Saya memberikan izin kepada keponakan saya untuk dipergunakan secara pribadi, yang mana notabane apabila saya memegang BPKB tersebut, ini jalan transaksinya. Tapi kalau tidak, saya akan refund dan itu ada bukti transkip WhatsApp. Jadi perintah saya jelas di situ,” jelas Putri.
Namun, Putri mengaku kaget ada seorang bernama Hartono membuat laporan polisi. Padahal, Putri tidak kenal sama sekali dan tidak pernah menjalin komunikasi dengan Hartono.
Menurut dia, Hartono melaporkan keponakannya bernama Anggit.
“Awalnya, Hartono ini melaporkan saudara Anggit, keponakan saya. Saya di sini sebagai saksi daripada terlapor, tapi kenyataan saya justru dijadikan tersangka. Saya tidak tahu dasar pertimbangan mereka penyidik melakukan itu apa. Makanya saya mengadu untuk mencari keadilan disini,” ujarnya.
Putri juga sudah berupaya membuat pengaduan ke Paminal dan Propam Polda Metro Jaya tapi tidak pernah ada respons sama sekali.
“Saya minta tolong diperhatikan jangan sampai ada mis-mis seperti ini. Karena saya sudah cukup dibuat repot, berapa kali bolak-balik Polda Metro untuk menginisiasi padahal sesuatu hal yang melaporkan saya ini sama sekali tidak kenal,” tandasnya (JR)