Pembina Yayasan Kunci Ilmu Minta Bank Bukopin Bekerja Profesional

Bank Bukopin Kantor Cabang Kupang
Spread the love

KUPANG, NL – Pembina Yayasan Kunci Ilmu, Laili Quadriana meminta pihak manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang bekerja secara profesional.

Ia menuntut agar pihak Bank Bukopin segera mengganti specimen tanda tangan dari Ketua STIKes Nusantara Kupang yang lama, Rudizon Budiman Doko Patty ke Ketua STIKes Nusantara yang baru.

Bacaan Lainnya

Laili mengatakan, pada Jumat, 17 Maret 2023, Plt. Ketua Yayasan Kunci Ilmu, Iqomatul Haq, kembali menemui pihak manajemen Bank Bukopin Kupang untuk meminta kejelasan terkait pemindahan specimen tandatangan tersebut, namun hasilnya masih sama, belum ada kejelasan.

“Hasil pertemuan belum menemui titik kejelasan. Kita sudah maju ke Bukopin itu sudah hampir dua bulan. Untuk ganti specimen dari Rudizon ke Ketua Stikes yang baru. Tapi sampai sekarang, kami yayasan ini dipersulit. Semua yang diminta kami berusaha memenuhi, tapi dari Bukopin sudah hampir dua bulan tidak ada kejelasan, masih mencari-cari (alasan, red) terus, belum juga menemukan titik temu. Ini yang kami curigai, kenapa kami dipersulit, ada apa?,” ungkap Laili.

Menurut Laili, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak Bukopin, namun semuanya seolah percuma.

“Sampai saat ini tidak menghasilkan apa-apa,” keluhnya dengan nada kesal.

Semua mahasiswa STIKes Nusantara Kupang, sebut Laili, membayar uang perkuliahan di Bank Bukopin, sedangkan specimen dipegang oleh Rudizon yang jelas tidak ada dalam struktural. Oleh karena itu ia berharap pihak Bank Bukopin jangan sengaja membuat urusan ini menjadi sulit dan panjang.

“Nanti kasihan mahasiswa kalau urusan ini berlarut-larut dan tidak jelas ujungnya,” tambah Laili.

Pembina Yayasan Kunci Ilmu, Laili Quadriana

Kata Laili, kuasa hukum pihak Yayasan Kunci Ilmu juga sudah pernah bersurat ke Bank Bukopin, namun tidak mendapat jawaban yang pasti. Malah pihak Bank meminta waktu tanpa ditentukan batas waktunya.

“Ini bank besar lho, kenapa kok bisa berbicara seperti itu? Bekerja tanpa estimasi ini kerjaan apa? Kan begitu. Ada suratnya dari Bukopin, minta waktu tanpa menyebut kapan, itu kan tidak bertanggung jawab,” sesalnya.

Laili berharap, Bank Bukopin bisa bekerja secara profesional dan harus tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Menurut Laili, pihak Bank Bukopin juga bahkan sudah dipantau oleh pihak kepolisian, bahkan sudah dimintai keterangan.

“Dan kita sudah menunjukkan legalitas kita sebagai yayasan. Lalu apalagi yang dicari?,” tanyanya.

Laili juga mempertanyakan permintaan dari Tim Legal pihak Bukopin yang meminta agar pihaknya menanti perubahan status dari Rudizon Doko Patty.

“Ini kan sudah menyalahi aturan, sudah terlalu ikut ke dalam (urusan Yayasan Kunci Ilmu, red). Apa yang mereka minta (persyaratan, red) sudah kami penuhi, sudah sepatutnya hak kami sebagai yayasan diberi,” tegasnya.

Ditanya apakah pihak Yayasan Kunci Ilmu mencurigai ada persekongkolan antara pihak Bank Bukopin dengan mantan Ketua Stikes Nusantara Kupang, Rudizon Patty, Laili menjawab bahwa dirinya tidak bisa mengatakan iya atau tidak. Yang jelas, kata dia, pihaknya merasa dipersulit.

“Kami sudah tunjukkan surat pemberhentian terhadap Rudizon. Sudah jelas. Tapi kenapa kami masih dipersulit? Kami dipersulit sampai hampir dua bulan ini,” keluhnya.

Laili mengatakan, kalau dirinya tidak keliru, spesimen itu dipegang oleh Rudizon Doko Patty sejak tahun 2010, saat Rudizon masih menjabat sebagai Ketua Stikes Nusantara Kupang. Namun, ketika Rudizon sudah diberhentikan, lalu pihak Yayasan Kunci Ilmu meminta agar tanda tangan spesimen diganti ke Ketua Stikes Nusantara Kupang yang baru, hal itu tidak diindahkan oleh Bank Bukopin.

Pihak manajemen Bank Bukopin ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini meminta agar mengirimkan surat resmi untuk melakukan janji temu.

“Nanti bikin surat dulu, Pak. Tidak bisa langsung datang,” ujar satpam yang bertugas pada hari Jumat, 17 Maret 2023. (JR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *