Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Spread the love

 

KUPANG, NL – Jasa Raharja NTT bergerak cepat memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Minggu 18 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Korban atas nama Leonardus Korbaffo yang mengalami kecelakaan diketahui berasal dari Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Ketika Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT, Naufal Hakim, mendapatkan informasi
kejadian pada Kamis, 6 Juli 2023, bahwa korban berdomisili di Kabupaten Kupang, Jasa Raharja NTT melalui Penanggungjawab Wilayah Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, bersama Staf
Operasional, Raja Anugerah Pratama, langsung melakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris di Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Meski perjalanan ke rumah duka tidak mudah karena memakan waktu sekitar 9 jam serta melintasi medan yang sulit, namun tim Jasa Raharja tetap berusaha untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

Upaya ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 34 Tahun 1964.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa korban dijamin oleh negara dan ahli waris berhak mendapatkan
santunan sebesar Rp50.000.000.

Dari hasil survei diketahui bahwa korban ternyata belum menikah sehingga ahli waris jatuh kepada ibu korban yang bernama Emirinsia Daos.

Santunan dibayarkan pada Senin 10 Juni 2023 melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik,” ungkap Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.

Tindak cepat penyelesaian santunan, tambah Hidayat, adalah komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

“Komitmen ini sejalan dengan amanah dari negara kepada Jasa Raharja sebagai asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *