KUPANG, NL – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT mencatat 100 kemenangan, dalam menghadapi gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang selama.kurun waktu 2022-2023.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Odermax Sombu, S.H., kepada wartawan di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa, Sabtu 22 Juli 2023.
“Untuk tahun ini, semua perkara yang kita tangani, syukur puji Tuhan, semuanya dimenangkan oleh Pemprov. Tidak ada satu perkara pun pada tahun 2022 dan 2023 yang kita kalah,” ujar Odermax.
Karo Hukum Setda Provinsi NTT menyampaikan, terbaru pemerintah memenangkan perkara jalan ASEAN Summit di Labuan Bajo yang digugat oleh Kurniawan dari Denpasar.
“Itu sudah ada putusan. Gugatannya ditolak. Artinya Pemprov NTT memenangkan perkara tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, ada pula gugatan dari seorang ibu bernama Maria di Manggarai Barat. Ibu Maria menggugat tanah di lokasi proyek strategis nasional.
“Itu pun dimenangkan oleh Pemprov NTT,” sebutnya.
Odemax menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi NTT, dalam hal ini Gubernur NTT, sedang menghadapi beberapa gugatan. Di antaranya, gugatan dari mantan Dirut Bank NTT.
Pihaknya juga, tambah Odemax, kini sedang menghadapi gugatan tanah di salah satu SMA di Kabupaten Kupang.
“Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan hak-haknya, tetapi semua tentu akan diuji di pengadilan,” terangnya.
Odemax berharap bahwa Pengadilan Negeri sapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.**