Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sabu Dapat Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja

Spread the love

 

KUPANG, nusalontar.com | Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sabu Raijua, Hieronimus Dolan Da Silva, bersama Satlantas Polres Sabu menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas, secara simbolik pada Jumat (26/01/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam rilis pers yang diterima media ini, diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa (16/01/2024) pukul 19.20 Wita, di Jl. Trans Seba-Sabu Timur, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kecelakaan ini mengakibatkan Miktesen Name (22) yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia. Name ditabrak
dari arah belakang oleh sebuah Mobil Toyota Agya yang dikendarai oleh DG yang berada dalam kondisi mabuk.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Menia untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (19/1/2024).

Mendapat informasi tentang meninggalnya korban, pihak.Jasa Raharja langsung melakukan survei secara komprehensif guna memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal.

Berdasarkan hasil survei, disimpulkan bahwa korban dijamin negara melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ibu kandung korban atas nama Elisabeth Djami berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja.

Dolan menjelaskan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat. melalui Jasa Raharja,” ungkap.Dolan.

Ia menambahkan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dan stakeholder lainnya guna membantu masyarakat.

Dolan berharap, dana santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan.

Sementara, Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban.

Hidayat juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Ia mengimbau keluarga korban, juga kepada seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama berkendara.

“Saya mengimbau kita semua, pastikan kita berkendara dalam keadaan siap. Pastikan juga bahwa kita selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara. Jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara,” tegasnya.

Menurut Hidayat, upaya-upaya inilah yang harus diperhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *