KUPANG, nusalontar.com | Pada tanggal 15 Januari 2024 Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan putusan bebas terhadap Melni Nalle, terdakwa kasus manipulasi data kependudukan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah mengajukan memori kasasi.
Kasi Pidum Kejari Kupang, Pathres Morcerlif Mandala, SH, menjelaskan bahwa upaya kasasi dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas putusan bebas yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Kami optimis memori kasasi kami akan diterima. Kami ingin menegaskan bahwa terdakwa Melni telah melakukan manipulasi data kependudukan Askino, mantan suaminya, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tegas Pathres.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Herry Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap upaya kasasi yang dilakukan JPU.
“Kami berharap masih ada keadilan bagi klien saya, Askino Giessler Sada, yang menjadi korban manipulasi data kependudukan. Kami yakin JPU telah menyusun memori kasasi dengan maksimal,” ujar Herry.
Herry menilai bahwa terdakwa memiliki peran besar dalam manipulasi data kependudukan dan harus dihukum maksimal.
“Perbuatan terdakwa sangat merugikan klien saya. Status data kependudukannya di Manokwari terhapus dan dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu,” jelas Herry.
Herry berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan bebas PN Oelamasi.
Perlu diketahui, Melni Nalle didakwa melakukan manipulasi data kependudukan Askino Giessler Sada, mantan suaminya, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Melni memindahkan alamat Askino dari Manokwari ke Kabupaten Kupang tanpa sepengetahuan mantan suaminya tersebut.
Akibat perbuatan Melni, Askino mengalami kerugian karena status data kependudukannya di Manokwari terhapus.
Dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu karena KTP dan KK miliknya di Manokwari dinyatakan tidak berlaku.
JPU mengajukan memori kasasi ke PN Oelamasi pada tanggal 1 Februari 2024.
Kuasa hukum Askino, Herry Kurniawan, berharap MA dapat mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menghukum Melni dengan maksimal.**