Kejari Flotim Tetapkan Sekda dan 2 Pejabat Lain sebagai Tersangka

Spread the love

 

FLOTIMTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Melalui rilis pers yang diterima Nusalontar.com, Kamis (15/9/202), terungkap bahwa para tersangka telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print- 01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, serta 2 alat bukti yang ditemukan, maka ditetapkanlah PLT, AHB, dan PIG sebagai tersangka.

PLT adalah Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur; AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur; dan PIG adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur sekaligus sebagai Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur Ex-Officio atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak 15 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Sedangkan terhadap dua orang tersangka yang lain, yakni PLT dan PIG akan dijadwalkan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur, ternyata dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggaran tersebut digunakan dan dibuatkan pertanggungjawaban, namun laporan pertanggungjawabannya tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020 yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435,- (satu milyar lima ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP; Subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/JR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *