ENDE – Polres Ende berhasil membekuk 4 (Empat) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar dalam sebuah operasi tangkap tangan di Ende.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H.,
dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (10/10/2022), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang pelaku berinisial WDS (sopir), Al (sopir), AY (teman Al) dan OU (mantan karyawan PT. Nirmala Cahaya Agung).
Selain pelaku, telah diamankan pula beberapa barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil tangki minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 (dua) buah kunci mobil tangki, 1 (satu) lembar STNK mobil, 2 (dua) buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak tanah dari mobil tangki ke drum atau jirigen, 2 (dua) buah konektor, 4 (empat) buah jirigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter, 1 (satu) buah jirigen berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter, 3 (tiga) buah jirigen berukuran 30 liter tanpa isi/kosong dan 3 (tiga) drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter.
BBM yang disalahgunakan oleh pelaku merupakan BBM yang akan disalurkan ke KM. Niki Sejahtera milik PT. Berlian Lautan Sejahtera.
Kapolres mengatakan bahwa 4 orang tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah.
Motif pelaku, kata Kapolres, adalah untuk menambah penghasilan karena gaji yang meraka dapatkan sangat kecil dan perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik perusahaan jasa angkutan PT. Nirmala Cahaya Agung, dan jika terdapat perbuatan melawan hukum maka akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan panggil semua pihak yang terkait dalam proses ini, dalam hal ini pihak PT. Nirmala sebagai pemilik perusahan angkutan akan diproses sesuai ketentuan, sekali lagi kami akan panggil dan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum maka kita akan proses sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah KM. Niki Sejahtera boleh menggunakan BBM bersubsidi, Kapolres Ende menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait namun fakta yang diperoleh adalah perbuatan dari sopir dan kernet yang mengeluarkan beberapa liter biosolar dari mobil tangki merupakan perbuatan melawan hukum.
Dikatakan pula bahwa Polres Ende telah memeriksa enam orang saksi baik dari pihak PT. Nirmala Cahaya Agung maupun PT. Berlian Lautan Sejahtera dalam kasus tersebut. Pihaknya akan memintai keterangan dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut termasuk para penadah dan jika ada kaitannya semuanya akan diproses. (Very)