Amankan Pelaku Pengeroyokan Kurang Dari 24 Jam, Kapolres Ende Apresiasi Sat Reskrim

 

NUSALONTAR.COM

Bacaan Lainnya

ENDE – Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK. menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende, yang telah berhasil mengamankan beberapa pelaku pengeroyokan di jalan Gatot Soebroto – Ende, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende saat menggelar konferensi pers pada hari Jumat (08/10/2021) terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Gatot Soebroto – Ende dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres menyampaikan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Ende yang telah bekerja dengan baik sehingga kondusifitas di kabupaten Ende tetap terjaga dan tidak menyebabkan adanya kejahatan lain yang timbul akibat kasus pengeroyokan tersebut.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada anggota Kami Satuan Reskrim yang telah menjaga kondusifitas dari kabupaten Ende, karena kasus ini bisa dijaga, tidak menjadi suatu keributan yang tidak seperlunya atau menimbulkan kejahatan yang baru, terima kasih rekan-rekan dalam menjaga kondusifitas kabupaten Ende,” kata Albertus.

Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah menjalankan tugas dengan baik karena dalam waktu kurang dari 24 jam telah berhasil mengamankan beberapa pelaku dan dilanjutkan dengan pengejaran terhadap pelaku lain yang sempat kabur ke luar daerah dan kemudian berhasil diamankan. Namun, kata dia, pihaknya tidak langsung mengekspos hal tersebut agar tidak menggangu proses penyidikan.

“Saya juga apresiasi kepada anggota saya, sebenarnya kurang dari 1 X 24 jam anggota kami sudah bisa melakukan beberapa pengamanan kepada beberapa pelaku dan dikembangkan terus, tetapi mohon maaf saya tidak mengekspos karena nanti bisa menggangu dari proses penyidikan tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yohanes Suhardi menyampaikan bahwa pelaku pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 12 tahun penjara.

Sementara pelaku anak dibawah umur dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 170 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku anak dibawah umur digunakan sistem peradilan anak maka kami dikejar waktu karena masa penahanan di kami 7 hari dan diperpanjang 8 hari di Kejaksaan. Kami dikejar waktu dan sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan,” jelasnya.

Disampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang diamankan sebanyak 6 orang, 4 orang di antaranya adalah pelaku anak dan 2 orang lainya adalah pelaku dewasa dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Ende.

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Ende juga menunjukan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor honda beat milik korban, bongkahan batu dan sapu yang digunakan pelaku untuk memukul korban sehingga korban meninggal dunia.

Diakhir konferensi pers Kapolres Ende menegaskan bahwa proses hukum yang dilaksanakan akan ditegakkan seadil-adilnya.

Dirinya mengharapkan agar masyarakat kabupaten Ende bersama-sama menjaga kondusifitas di kabupaten Ende karena menurutnya dalam upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan selain patroli yang dilakukan pihak keamanan hal yang penting adalah bantuan dan dukungan serta kedisiplinan dari masyarakat.

“Untuk itu masalah keamanan jelas tiap hari kita melaksanakan patroli tetapi tetap ada spot-spot yang tidak bisa terkover, itu pasti, oleh sebab itu saya butuh bantuan, dukungan, disiplin dari masyarakat, sebab sesering apapun kita melakukan patroli itu tidak akan mampu tanpa ada kedisiplinan dari masyarakat,” pungkasnya. (Fery/JR)

Pos terkait