NUSALONTAR.COM, Kupang | Empat orang pemuda di Kota Kupang, NTT diamannkan polisi dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (28/9/2023) subuh.
Keempat pemuda ini diamankan polisi karena keresahan masyarakat terkait aksi yang dilakukan soal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Empat pemuda yang diamankan polisi yakni RD alias Ona (27), warga RT 02/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sedangkan tiga pemuda yang lain, yakni, JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB alias Libe (23), ketiganya merupakan warga perumahan RSS Baumata, Kelurahan Baumata, Kecamaran Taebenu, Kabupaten Kupang.
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Saat diamankan keempat pemuda ini dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Polisi terlebih dahulu mengamankan Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata pada Rabu (27/9/2023) malam. Dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah pisau.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, polisi ke Kelurahan Oebufu Kota Kupang mengamankan Ona yang juga dalam keadaan mabuk minuman keras.
Di kediaman Ona, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam parang yang dipakai para pelaku melakukan pengancaman.
Diperoleh informasi kalau para pelaku mengancam warga di sekitar Ramayana Mall Kota Kupang dengan senjata tajam.
Warga kemudian melaporkan ke Polda NTT terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Tim Unit Resmob Polda NTT yang mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta pengrusakan pos karcis di Ramayana Mall Kota Kupang kemudian mencari para pelaku. Tim Unit Resmob Polda NTT mengidentifikasi para pelaku berikut tempat tinggalnya.
Rabu (27/9/2023) tengah malam, sekira pukul 23.00 wita, Tim Unit Resmob Polda NTT mengamankan Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata Kabupaten Kupang beserta barang bukti 1 buah pisau.
Dari keterangan 3 orang yang diamankan Tim Unit Resmob Polda NTT bersama Tim Jatanras Polres Kupang Kota kemudian mengamankan Ona di kediamannya di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang beserta barang bukti 1 buah parang.
Para pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras kemudian dibawa ke Polda NTT dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.