KUPANG – Seorang Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang diduga telah menganiaya rekan gurunya. Video penganiayaan oknum kepala sekolah bersama beberapa orang lain yang tengah menganiaya seorang guru itu kini beredar luas di media sosial.
Teridentifikasi bahwa pelaku berinisial AN (58), Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Sedangkan korban bernama Anselmus Nalle (44), seorang guru berstatus ASN di SDN Oelbeba. Anselmus Nalle adalah warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selain kepala sekolah, ada pula enam orang terduga pelaku lainnya yang turut menganiaya korban. Dalam video itu, terlihat kepala sekolah melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali.
Kasus penganiayaan yang terjadi SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kabupaten Kupang itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) siang.
Kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Kupang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 135/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Dikutip dari Penatimor.com, Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/6/2022) siang, membenarkan peristiwa tersebut. Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang.
Kronologi
Dijelaskan Kapolres, kejadian ini bermula pada saat dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, yang mana sementara membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.
Tetapi terjadi perbedaan pendapat pada sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi.
Karena emosi, terlapor lalu memukul meja dan menghampiri korban lalu meninju korban, serta mengayunkan kursi kayu untuk dipukul ke badan korban tetapi ditangkis korban.
Tidak sampai di situ, korban juga dicaci maki dan dikeroyok oleh 6 orang terduga pelaku lainnya secara bergantian dari ruang guru sampai di halaman sekolah.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah, badan dan tangan korban bengkak akibat hantaman kayu balok.
Korban berhasil diselamatkan oleh perangkat desa setempat, dan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari kejadian tersebut polisi mengantongi barang bukti berupa video saat korban mendapatkan pengeroyokan dari kepala sekolah dan 6 pelaku lainnya,” sebut Kapolres.
Mantan Kapolres Sumba Barat itu menambahkan, terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, 6 bulan. (Chintia Lado Pella)