Atasi Kredit Macet, Bank NTT Gandeng Kejati

Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menerima uang hasil sitaan kasus korupsi investasi macet pada Bank NTT Cabang Surbaya dari Kajati NTT, Yulianto, Selasa (7/9/2021)- (Foto: Katantt.com)

KUPANG (Nusalontar.com) – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT terus melakukan inovasi kebijakan untuk menjadikan Bank ini sehat dan menghasilkan keuntungan.

Dalam konteks itu, Bank NTT kian moncer ditangan Direktur Utama Harry Alexander Riwu Kaho. Inovasi dan terobosan tiada henti dilakukan orang nomor satu di Bank NTT ini demi menjadikan Bank NTT sebagai Bank Devisa di tahun 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kali ini, Bank NTT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam menangani sejumlah masalah hukum khususnya kredit macet. Sesuai rencana, kerjasama Bank NTT dan Kejati NTT ini akan dilaksanakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat sekaligus dengan Kejari Labuan Bajo.

Hal ini diungkapkan Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) di Lantai IV Kantor Pusat Bank NTT, dikutip dari Katantt.com.

Endri mengatakan bahwa selama ini jaksa sebagai pengacara negara mempunyai kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kita berdayakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menangani masalah kredit macet. Rencana kerjasama ini akan ditandatangani nanti tanggal 22 April di Labuan Bajo,” ujarnya.

Terkait kredit macet Bank NTT, sebelumnya di tahun 2021 silam, Kejati NTT berhasil mengembalikan Rp 11,6 miliar uang sitaan hasil korupsi investasi macet di Bank NTT Cabang Surabaya.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan berasal dari beberapa terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.*

Pos terkait