KABUPATEN KUPANG – Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Aryanto, S.I.K., M.H., mengajak komunitas beladiri yang ada di Kabupaten Kupang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal itu diungkapkan Kapolres saat menerima kunjungan kelompok komunitas atau perguruan beladiri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang, yakni Guarmino Soares Alves sebagai Ketua Beladiri PSHT dan Pelipus Luan selaku Ketua IKS Kera Sakti.
Pada kesempatan audiensi itu, Kapolres Kupang memberikan apresiasi atas kesepakatan kedua ketua perguruan beladiri yang telah berkomitmen untuk sama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kupang. Kapolres berharap semoga kesepakatan ini bisa menjadi tanggung jawab bersama ke depannya.
Menurut Kapolres, tidak terjadinya konflik pada tahun 2021 – 2022 saat ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Polres Kupang yang telah melaksanakan tugas sesuai fungsi dan peran masing-masing dalam menciptakan kamtibmas.
Oleh karena itu, Kapolres mengajak kedua kelompok perguruan beladiri ini bersama-sama dengan Polres Kupang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kupang.
Apalagi pada saat ini ada dua momen sakral, yakni, Pekan Suci bagi umat Kristiani dan ibadah puasa bulan Ramadhan hingga hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi teman-teman muslim. Kapolres berharap agar semua elemen bersinergi dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar semua masyarakat bisa menjalankan ibadah agamanya dengan baik.
“Kami percaya organisasi massa seperti kelompok beladiri yang ada di Kabupaten Kupang maupun organisasi kemasyarakatan lainnya punya visi tersendiri dalam menjamin keamanan dan ketertiban bagi organisasi maupun masyarakat luas. Untuk itu kami tak ragu dengan jati diri yang dimiliki kelompok-kelompok itu,” tegas Kapolres.
Harapan Kapolres itu disambut baik oleh ketua kedua perguruan beladiri. Mereka berjanji akan berusaha mewujudkan harapan Kapolres dan siap bekerjasama dengan pihak Polres Kupang dalam situasi apapun, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat. (Humas Polres Kupang/JR)