KUPANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kota Kupang dengan tema “Sosialisasi Penanaman Modal dan Sosialisasi Kemitraan Usaha”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ima itu dihadiri oleh 26 perwakilan pelaku usaha dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., MM., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Drs. Danberty E. Ndapamerang, Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT yang juga selaku narasumber, Thomas M. D. Kelen.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., MM., kepada para wartawan mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan strategi untuk mendorong para pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kegiatan usaha mereka.
Kata dia, dengan adanya Laporan Kegiaran Penanaman Modal (LKPM) pemerintah bisa tahu permasalahan yang dialami oleh teman-teman pelaku usaha.
“Nantinya biar pemerintah bisa ambil kebijakan dengan melihat persoalan yang ada,” imbuhnya.
Ia menambahkan, “Sekarang semuanya online, namun tidak semua sudah paham dengan ini. Makanya dibutuhkan sosialisasi dan pendampingan”.
“Sekarang semuanya dimudahkan. Yang penting kita saling membuka diri agar bisa saling bantu. Kita juga punya tim pembantuan yang siap membantu teman-teman pelaku usaha,” terangnya.
Sementara itu, Thomas M. D. Kelen, Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT yang juga selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan sosialisasi terkait dengan aplikasi dan undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pria yang akrab disapa Tom itu menjelaskan, Perka 5 Tahun 2020 telah mengatur tentang Tata Cara dan Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal.
Salah satu implementasi dari UU Cipta Kerja adalah adanya sistem pelaporan kegiatan usaha melalui OSS atau Online Single Submision. Melalui OSS, kata Tom, pelaku usaha bisa mengajukan proses ijin usaha secara mandiri dan juga melakukan pelaporan kegiatan usahanya secara mandiri pula.
“Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir interaksi antara pelaku usaha dengan birokrasi atau pihak pemerintah sebagai pemberi ijin,” jelas Tom.
Ia menambahkan, salah satu kewajiban dari pelaku usaha, terutama yang modalnya di atas Rp500 juta adalah membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Teman-teman pelaku usaha harus memahami pelaporan itu. Sehingga bisa melakukan pelaporan secara baik dan benar,” ujarnya.
Selain itu, Tom juga menjelaskan bahwa warga masyarakat yang ingin berwira usaha, berhak mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pembuatan NIB bisa dilakukan secara online, atau jika membutuhkan bantuan, bisa datang ke Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tom juga mengatakan bahwa sejak adanya UU Cipta Kerja, pengurusan ijin usaha, maupun pelaporan kegiatan usaha tidak lagi rumit.
Oleh karena itu, senada dengan Kadis DPM-PTSP Kota Kupang, Tom menghimbau agar para pelaku usaha yang ada di NTT, khususnya di Kota Kupang untuk segera mengurus perijinan.
“Jika mengalami kesulitan, datang saja ke Kantor DPM-PTSP, pasti kita bantu,” ajaknya. (JR)