ENDE, NL – Pria di kabupaten Ende terpaksa harus berhadapan dengan penegak hukum karena terjerat Undang-Undang ITE.
Pria berinisial AS (24) itu diringkus aparat Polres Ende karena diduga telah menyebarkan foto syur mantan pacarnya.
AS diduga dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila melalui media sosial elektronik sehingga terjerat undang-undang ITE.
Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., mengaku kalau pihaknya sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende,” ujar Iptu Yance Yauri Kadiaman, dikutip dari Tribatanews.com,
Rabu (21/2/2023).
Polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone Vivo serta satu buah handphone Redmi.
Iptu Yance mengungkapkan, pada Kamis (9/2/2023) lalu sekitar pukul 11.00 wita, pelaku menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar.
Pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya melalui pesan mesenger akun facebook milik pelaku atas nama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya DN.
“Pelaku mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan pelaku untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan pelaku,” tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Perbuatan pelaku telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp1 Miliar rupiah,” terangnya.
Mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini juga menghimbau agar seluruh warga Kabupaten Ende lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ingat saring sebelum share dan bijaklah menggunakan media sosial,” ujarnya.
Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan sejak pekan lalu hingga 30 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini berkas Perkara kasus ini telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende”, tandasnya.