Berikan Kepastian Jaminan, Jasa Raharja NTT Gerak Cepat Lakukan Survei pada Korban Kecelakaan

NUSALONTAR.COM, Kupang | Jasa Raharja NTT kembali memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Kota Kupang.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kamis 21 September 2023, diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu (17/09/2023) di Jalan Jend Sudirman No. 128, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada pukul 22.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan pula bahwa kecelakaan terjadi karena pengendara mobil Daihatsu Terios kurang hati-hati sehingga bertabrakan dengan sebuah Sepeda Motor (SPM) Scoopy yang dikendarai Dominggus Lay.

Akibatnya, pembonceng sepeda motor Scoopy atas nama Aciya Weni (32) harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, akibat cidera yang diderita karena kecelakaan tersebut.

Dengan sinergi yang kolaborasi dengan pihak stakeholder terkait dan rumah sakit, staf pelayanan Jasa Raharja NTT, Ernesto Castillio, melakukan gerak cepat dengan melaksanakan survei korban kecelakaan di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang pada Rabu 20 September 2023.

Setelah mendapatkan keterangan baik dari saksi, pengendara SPM, dan korban, didapati bahwa korban dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja.

Ernesto pun memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait jaminan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, terhadap risiko kecelakaan yang dialami korban.

Ernesto menjelaskan, Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik.

“Korban atas nama Aciya Weni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan/pengobatan, maksimal Rp20.000.000 sesuai dengan pengobatan yang sedang/akan diberikan kepada korban nantinya, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Ernesto.

Ernesto pun menambahkan bahwa jaminan biaya pengobatan yang diberikan kepada korban, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat korban Lakalantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra strategis, rumah sakit dan stakeholder lainnya,” tambah Ernesto.

Ia berharap, jaminan biaya perawatan atau pengobatan yang diterima korban dapat meringankan beban keluarga dan korban dapat sehat kembali seperti semula.**

Pos terkait