KABUPATEN KUPANG – Seorang pemuda berinisial DR alias alias Navas yang masih berstatus mahasiswa terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel Polres Kupang.
Pria berusia 25 tahun tersebut ditangkap polisi lataran menikam AYAW (18 tahun) dan RN (23 tahun). AYAW akhirnya meninggal dunia, sedangkan RN hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, dalam jumpa pers bersama awak media menjelaskan bahwa perkelahian yang mengakibatkan adanya korban terluka dan korban meninggal tersebut terjadi di RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pada hari Kamis, 24 November 2022, berlangsung acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Dan pada acara pesta tersebut terjadi perkelahian akibat dari mengonsumsi minuman keras,” beber Kapolres.
Kapolres Irwan menjelaskan bahwa pada waktu itu pelaku dan teman-temannya yang berjumlah lima orang hendak beranjak pulang, karena pelaku dan lima temannya datang dari Oepura, Kota Kupang, untuk mengikuti pesta di Kelurahan Merdeka, Kupang Timur.
“Pada saat keluar dari arena pesta, pelaku melihat dua temannya dikeroyok dan dipukuli oleh sekelompok pemuda. Pelaku kemudian berlari untuk mengambil sebilah pisau beserta sarungnya di jok motor, lalu kembali untuk melerai temannya yang dipukul. Namun para pengeroyok pun langsung menghajar pelaku hingga terjatuh. Saat pelaku terjatuh, para pengeroyok masih sempat memukul, menendang, dan menginjak-injaknya,” papar Kapolres Irwan.
Tidak terima dihajar oleh para pengeroyok, tambah Kapolres, pelaku mencabut pisau dan menyerang pengeroyoknya secara membabi buta sehingga menyebabkan satu orang terluka dan satu lainnya meninggal akibat luka tikaman pisau.
“Korban meninggal dunia adalah AYAW, sedangkan korban yang terluka berinisial RN. Hingga saat ini RN masih dirawat di RS,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres Irwan Arianto, sebetulnya pelaku bisa membuat Laporan Polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Namun, ketika ditanya oleh wartawan terkait hal itu, pelaku mengatakan bahwa ia tidak melapor karena tidak tahu siapa yang mengeroyoknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (JR)