KUPANG, nusalontar.com | Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka terpilih, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi atau lebih dikenal dengan sandi politik Paket JOSS kembali dilaporkan ke Bawaslu NTT atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Laporan itu diajukan oleh perwakilan masyarakat Sikka, Frederik Fransiskus Baba Juje ke Bawaslu Provinsi NTT, Jumat 20 Desember 2024 siang.
Menurut Frederik, dugaan penistaan agama terjadi saat kampnye akbar Paket JOSS di Lapangan Gelora Samador, tanggal 21 November 2024 lalu.
“Jadi hari ini saya datang ke Bawaslu NTT untuk laporkan dugaan pelanggaran kampanye Paket JOSS yang digelar di Lapangan Gelora Samador,” ujar Frederik, Jumat 20 Desember 2024 siang.
Saat kampanye, kata dia, Paket JOSS diduga menyetarakan tokoh suci agama Kristen, yaitu Tuhan Yesus Kristus, dengan diri mereka di atas panggung politik.
“Ini menurut kami merupakan pelanggan yang sangat berbahaya. Karena, momentum poltik adalah kebebasan demokrasi, sehingga tidak boleh dikatakan dengan agama,” jelasnya.
Apalagi tokoh-tokoh suci agama dipakai untuk popularitaskan diri dan meraup dukungan banyak dari masyarakat Kabupaten Sikka.
“Ini sangat berbahaya. Sehingga kami datang melaporkan, dan berharap Bawaslu NTT bisa melakukan supervisi terhadap Bawaslu Sikka,” terangnya.
Karena saat kampanye, Bawaslu Sikka turut berada di lokasi, namun tidak mencatat kejadian dugaan penistaan agama itu sebagai pelanggaran.
“Sebab di dalam pakta integritas dan peraturan UU Pemilu tegas melarang menggunakan poltik SARA saat kampanye. Jadi Bawaslu harus melihat ini sebagai temuan,” tegasnya.
Frederik berharap Bawaslu NTT mengambil tindakan tegas terhadap laporan ini, baik berdasarkan KUHP terkait tindak pidana penistaan agama.
“Atau melakukan tindakan sesuai tuntutan dari peraturan UU Pemilu dan peraturan Bawaslu yang melarang menggunakan poltik SARA,” tandasnya.**