KUPANG – Keseriusan Polres Kupang dalam mengusut kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya membuahkan hasil.
Atas kerja keras anggota Buser Reskrim Polres Kupang, dua pelaku pemerkosaan yang sempat buron sejak Januari 2022 lalu akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Irianto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya dan Kapolsek Kupang Tengah, Ipda I Nyoman Gurina Mariana, dalam keterangan pers kepada awak media Selasa (29/11/2022) siang di Polres Kupang mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang sempat buron tersebut diringkus Buser Reskrim Polres Kupang pada dua tempat dan wilayah berbeda.
“RS diringkus di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sedangkan MB diringkus di Kupang Barat, Kabupaten Kupang,” sebut Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka MB sempat dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kanan karena saat diringkus hendak melawan petugas dengan senjata tajam.
Kapolres menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut dilakukan oleh sopir pickup terhadap seorang gadis di bawah umur di semak belukar belakang Kantor Sentra Industri Kecil dan Menengah ( SIKIM) Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
“Kasus pemerkosaan ini sebetulnya sudah hampir satu tahun. Sejak saya belum pindah ke sini. Kejadiannya pada awal tahun bulan Januari 2022,” imbuhnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku kejadian ini berjumlah tiga orang. Satu pelaku, kata Kapolres, sudah divonis hukuman penjara 11 tahun atas nama Melianus Lasi alias Mel.
“Untuk kedua pelaku yang buron sejak Januari lalu, telah diamankan Buser pada Senin 28 November 2022 kemarin,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Kupang, pelaku atas nama RS alias Rinto usai melakukan perbuatannya melarikan diri ke TTS dan diringkus di sana. Sementara pelaku MB diamankan di Kupang Barat.
“Pada saat ditangkap, MB sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan mengeluarkan sebilah pisau, karena itu anggota kita di lapangan pun melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku,” jelas AKBP Irwan Irianto.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kenakan pasal 265, 285 Juncto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih dari 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (JR)