Covid-19 Kian Mengawatirkan, Uskup Agung Ende Edarkan Panduan Pastoral

Surat Edaran Uskup Agung Ende

ENDE, NUSA LONTAR.com – Angka positif Covid -19 dan prosentase penyebarannya semakin mengawatirkan. Angka kematian akibat Covid-19 pun meningkat cukup tajam. Menyikapi situasi dan kondisi itu, Uskup Keuskupan Agung Ende mengeluarkan Surat Edaran yang berisikan Panduan Pastoral bagi umat.

Panduan Pastoral yang ditandatangani pada Rabu (27/01/2021) berisikan poin – poin kebijakan yang mesti dijalankan oleh umat, seperti:

Bacaan Lainnya
  1. Karena transmisi virus ini sangat dimungkinkan oleh interaksi dalam pertemuan dan kerumunan, maka semua bentuk perayaan liturgis umat termasuk salah satu kesempatan yang amat rawan sifatnya. Oleh karena itu, jika tidak ada jaminan pasti akan “perilaku umat patuh pada protokol kesehatan” Pastor Paroki bersama DPP WAJIB MENIADAKAN semua bentuk perayaan liturgi dan pelayanan sakramen lainnya.
  2. Mengingat tugas pelayanan para imam (pastor) termasuk juga hal yang rawan, maka sangat diharapkan agar umat tidak menuntut pelayanan yang berisiko tinggi dari para imammu. Lebih lanjut, para imam sendiri pun harus tetap waspada dan taat pada protokol kesehatan sebagai tokoh teladan.
  3. Para imam WAJIB merayakan ekaristi harian untuk mendoakan intensi-intensi umat. Misa peringatan khusus (misa arwah, ulang tahun, syukuran, dll) dapat dirayakan secara terbatas di gereja atau kapela, setelah memastikan adanya jaminan kepatuhan pada protokol kesehatan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya.
  4. Para imam hanya boleh melayani Sakramen Pengurapan Orang Sakit kepada yang membutuhkan dan merayakannya dalam ibadat singkat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Ibadat pemberkatan jenazah dapat dilayani oleh imam atau katekis/awam terlatih dengan ketentuan khusus: dilaksanakan hanya di rumah saja dan dihadiri oleh keluarga inti (maksimal 20 orang) serta tetap memperhatikan protokol kesehatan lainnya secara ketat.
  6. Semua bentuk pertemuan pastoral umat pada semua tingkatan DITIADAKAN untuk sementara waktu.
  7. Khusus untuk komunitas Seminari dan Biara-Biara, diizinkan untuk merayakan ekaristi secara amat terbatas (tidak terbuka untuk umum, melainkan hanya bagi anggota komunitas) demi kepentingan perawatan hidup rohani, sambil tetap memperhatikan protokol.
  8. Atas satu dan lain cara yang aman, seluruh umat harus tetap dihimbau bahkan diwajibkan agar selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (5 M), antara lain: selalu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik sambil membatasi kegiatan keluar rumah dan sedapat boleh menghindari kerumunan apapun bentuknya. Selain itu, umat juga harus diajak untuk tidak panik agar imunitas (anti body) tidak sampai anjlok.
  9. Semua umat dihimbau untuk terlibat secara aktif dalam proses vaksinasi Covid-19 yang sedang dan akan dijalankan di wilayah kita.
  10. Akhirnya, kekuatan doa adalah andalan umat yang percaya pada kasih Yesus Kristus. Maka hiasilah rumah keluarga-keluargamu dengan kebiasaan berdoa lebih sering, agar Allah sendiri yang memperkuat harapan kita akan pemulihan dan pemantapan tatanan kehidupan dengan kebiasaan-kebiasaan yang baru.

Berdasarkan Surat Edaran, KEbijakan Pastoral itu akan diberlakukan sejak Senin, 01 Februari 2021.

Berikut kutipan lengkap isi Panduan Pastoral dimaksud:

 

KEUSKUPAN AGUNG ENDE

Kompleks Misi Ndona, RT 012/RW 007

Kelurahan Onelako – Ndona – Ende, 86361 Flores – NTT – Indonesia

Email : uskupagungende@yahoo.co.id; sekretariat_kae@yahoo.com

 

PANDUAN PASTORAL UMAT PADA KONDISI MENINGKATNYA PENULARAN WABAH COVID-19

No. :  006/KUS/27012021

Kepada : Seluruh Umat Katolik se-Keuskupan Agung Ende di mana saja berada

USKUP KEUSKUPAN AGUNG ENDE

Menanggapi kenyataan kasat mata tentang meningkatnya kasus penularan wabah Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi NTT umumnya, dan khususnya wilayah cakupan Keuskupan Agung Ende;

Merujuk pada data-data valid dari Satuan Tugas Penanganan Wabah Covid-19, dan mempertimbangkan semua panduan, kebijakan dan himbauan resmi dari para pihak yang berwewenang di wilayah kita;

Menyadari berbagai bentuk kelalaian umat dalam hal kepatuhan mutlak pada protokol kesehatan (Prokes) yang diwajibkan;

Serta turut pro-aktif mencegah lajunya penularan wabah Covid-19 yang semakin mencemaskan semua pihak.

Maka, Saya mengajak umatku semua untuk menyepakati, mendukung dan menjalankan dengan penuh iman kebijakan terkait adaptasi pelayanan pastoral dalam lingkup Gereja kita, selama kondisi terancam wabah Covid-19 yang semakin mengganas.

Adapun beberapa kebijakan yang dimaksud, antara lain:

  1. Karena transmisi virus ini sangat dimungkinkan oleh interaksi dalam pertemuan dan kerumunan, maka semua bentuk perayaan liturgis umat termasuk salah satu kesempatan yang amat rawan sifatnya. Oleh karena itu, jika tidak ada jaminan pasti akan “perilaku umat patuh pada protokol kesehatan” Pastor Paroki bersama DPP WAJIB MENIADAKAN semua bentuk perayaan liturgi dan pelayanan sakramen lainnya.
  2. Mengingat tugas pelayanan para imam (pastor) termasuk juga hal yang rawan, maka sangat diharapkan agar umat tidak menuntut pelayanan yang berisiko tinggi dari para imammu. Lebih lanjut, para imam sendiri pun harus tetap waspada dan taat pada protokol kesehatan sebagai tokoh teladan.
  3. Para imam WAJIB merayakan ekaristi harian untuk mendoakan intensi-intensi umat. Misa peringatan khusus (misa arwah, ulang tahun, syukuran, dll) dapat dirayakan secara terbatas di gereja atau kapela, setelah memastikan adanya jaminan kepatuhan pada protokol kesehatan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya.
  4. Para imam hanya boleh melayani Sakramen Pengurapan Orang Sakit kepada yang membutuhkan dan merayakannya dalam ibadat singkat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Ibadat pemberkatan jenazah dapat dilayani oleh imam atau katekis/awam terlatih dengan ketentuan khusus: dilaksanakan hanya di rumah saja dan dihadiri oleh keluarga inti (maksimal 20 orang) serta tetap memperhatikan protokol kesehatan lainnya secara ketat.
  6. Semua bentuk pertemuan pastoral umat pada semua tingkatan DITIADAKAN untuk sementara waktu.
  7. Khusus untuk komunitas Seminari dan Biara-Biara, diizinkan untuk merayakan ekaristi secara amat terbatas (tidak terbuka untuk umum, melainkan hanya bagi anggota komunitas) demi kepentingan perawatan hidup rohani, sambil tetap memperhatikan protokol
  8. Atas satu dan lain cara yang aman, seluruh umat harus tetap dihimbau bahkan diwajibkan agar selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (5 M), antara lain: selalu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik sambil membatasi kegiatan keluar rumah dan sedapat boleh menghindari kerumunan apapun bentuknya. Selain itu, umat juga harus diajak untuk tidak panik agar imunitas (anti body) tidak sampai anjlok.
  9. Semua umat dihimbau untuk terlibat secara aktif dalam proses vaksinasi Covid-19 yang sedang dan akan dijalankan di wilayah kita.
  10. Akhirnya, kekuatan doa adalah andalan umat yang percaya pada kasih Yesus Kristus. Maka hiasilah rumah keluarga-keluargamu dengan kebiasaan berdoa lebih sering, agar Allah sendiri yang memperkuat harapan kita akan pemulihan dan pemantapan tatanan kehidupan dengan kebiasaan-kebiasaan yang baru.

Demikian beberapa kebijakan pastoral khusus dalam rangka menanggapi kenyataan meningkatnya penularan Covid 19 di wilayah Keuskupan Agung Ende.

Kebijakan Pastoral ini diberlakukan sejak Senin, 01 Februari 2021 sampai ada kebijakan baru berikutnya.

Kiranya dipahami dan dijalani dengan sikap iman sebagai umat Tuhan. Tak ada yang mustahil dalam Dia yang mencintai kita, ciptaan istimewa-Nya.

 

Ndona, 27 Januari 2021

Salam hormat dan kasih

 

Mgr. Vincentius Sensi Potokota

Uskup Keuskupan Agung Ende

(JR/Red)

Pos terkait