KUPANG, nusalontar.com | Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi tempat penampungan sekaligus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berada di Wilayah Penfui, Kota Kupang, pada Rabu (9/10/2024).
Ketiga anggota DPRD dimaksud adalah An Kolin, Mercy Piwung, dan Hans Rumat. Mereka mendatangi LPK yang berada di bawah naungan PT Akka Al-Matra, karena ada laporan warga terkait keluhan CPMI yang ditampung di LPK tersebut.
Anggota DPRD NTT dari Dapil NTT VI, An Kolin, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke tempat itu guna menjalankan tugas pengawasan sebagai anggota DPRD NTT, setelah mendapat laporan masyarakat terkait tempat penampungan calon tenaga kerja ini.
“Ini bagian dari tugas kami untuk melakukan pengawasan, karena mereka juga masyarakat kami,” katanya.
An Kolin mengungkapkan, ada sebagian CPMI yang mengeluhkan bahwa pelayanan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh orang yang merekrut mereka.
Oleh karena itu, An Kolin meminta agar CPMI yang merasa dirugikan oleh para perekrut di lapangan bisa dipulangkan kembali ke kampung halamannya.
“Kami berharap ada kebijakan dari perusahaan agar anak-anak bisa pulang kembali ke kampung halamannya,” pintanya.
Menyambung apa yang disampaikan oleh An Kolin, anggota DPRD NTT dapil V (yang meliputi Ngada, Ende, Nagekeo dan Sikka), Mercy Piwung, mengaku siap menampung dan membiayai kepulangan kelima calon tenaga kerja yang hendak pulang ke kampung halamannya.
“Saya siap untuk tampung di rumah saya, dan membiayai kepulangan kelima calon tenaga kerja ini,” katanya.
Mercy mengungkapkan bahwa dirinya pernah kasus-kasus pekerja migran yang terjadi di Malaysia, sehingga mendengar keluhan-keluhan seperti ini, hatinya langsung tergerak untuk sesegera mungkin merespinnya.
“Kita tidak ingin kasus-kasus pekerja migran yang pernah terjadi terulang kembali,” imbuhnya.
Pengakuan CPMI
Di hadapan 3 anggota DPRD Fraksi PKB yang datang, 5 orang CPMI asal Kabupaten Ngada yang diurus PT Akka Al-Matra meminta dipulangkan ke kampung halamannya.
Mereka merasa ditipu oleh orang yang merekrut mereka di lapangan karena janji-janji yang mereka terima saat mereka direkrut ternyata tidak diwujudkan.
“Jujur saja, saya mau ikut karena dijanjikan bisa dapat uang Rp5 juta. Namanya kita manusia, punya utang, punya masalah, saya ceritakan semua ke ibu yang merekrut saya. Saya sampaikan bahwa saya punya utang dengan cicilan Rp500 ribu per bulan. Ibu itu bilang, nanti di sana kamu ikut pelatihan, lalu dua minggu setelah medikal, kamu dapat uang Rp5 juta. Nanti orang kantor langsung transfer langsung ke keluarga,” kata Scolastika (28 tahun) CPMI asal Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada.
Karena janji itu makanya Scolastika mengaku dirinya sangat bersemangat dengan harapan cicilan utangnya bisa teratasi. Namun, hingga dua bulan lebih berada di penampungan, tidak sepeserpun uang yang dijanjikan ditransfer kepadanya.
“Bisa dibilang saya ke sini hanya karena dia punya janji manis itu. Kita ini manusia susah, siapa sih yang tidak mau uang? Sebelum bekerja sudah dapat uang lima juta? Sekarang pegawai koperasi datang tagih utang, lalu mama saya menelpon, kau enak-enak di situ, dapat uang lima juta, mama di sini susah cari uang bayar utang,” tuturnya sambil meneteskan air mata.
Selain itu, ia juga mengeluhkan bahwa selama di penampungan mereka tidak diberikan perlengkapan mandi, seperti sabun dan lainnya, sehingga harus meminta orang tua untuk kirim uang guna membeli kebutuhan itu.
“Saya minta uang Rp50 ribu saja untuk beli sabun dan lainnya tidak pernah dikasih,” ungkapnya sambil terisak-isak.
Karena itu, dia meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Apalagi dia mengaku dirinya belum miliki paspor untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Selain Scolastika, empat CPMI lainnya yakni Maria (21), Imakulata(43), Florentina (43) dan Ermelinda (28) asal Ngada juga meminta untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Saat ini, perusahaan tersebut sedang mengurus sekitar 30-an calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selama di penampungan, CPMI diberikan pelatihan selama 21 hari, sambil mengurus administrasi untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur PLK: Kami Lakukan Sesuai Aturan
Kepala Cabang PT Akka Al-Matra sekaligus Direktur PLK, Adrian Masang membantah adanya uang Rp5 juta bagi para calon tenaga kerja, setelah medikal di Kupang. Karena dana Rp5 juta itu bisa diberikan sebagai dana pinjaman bagi para kerja sesuai dengan gaji sebulan mereka.
“Kami tidak menjanjikan uang Rp5 juta bagi calon tenaga kerja ini. Karena dana itu bisa diberikan sebagai pinjaman untuk kebutuhan mereka di penampungan atau lainnya,” terangnya.
Dia juga menyesalkan masalah sabun mandi dan kebutuhan lainnya yang tidak pernah disampaikan ke pihak perusahan.
“Kalau mereka minta bisa diberikan, apalagi di tempat penampungan ada kios yang menjual kebutuhan sehari-hari dari mereka. Mereka bisa ambil dulu dari sana, nanti dicatat,” tambahnya.
Terkait pemulangan calon tenaga kerja, Adrian mengaku tidak bisa serta merta dipulangkan, karena perusahaan telah mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk setiap calon tenaga kerja.
“Dari keberangkatan hingga di penampungan, seperti makan setiap hari ditanggung perusahaan. Apalagi mereka sudah tandatangani kontrak, sehingga mereka tidak serta merta langsung dipulangkan,” katanya.
Karena itu, dia meminta agar calon tenaga kerja memikirkan kembali untuk pulang. Apalagi empat calon tenaga kerja sudah miliki paspor dan siap diberangkatkan.
“Kecuali Scolastika, yang lainnya sudah miliki paspor dan siap untuk diberangkatkan,” limbuhnya.
Adrian juga memastikan bahwa prosedur untuk memberangkatkan CPMI oleh lembaganya dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, baik oleh aturan pemerintah Indonesia, maupun aturan negara penerima CPMI yakni negara Malaysia.
“Sekarang aturannya sudah bagus sekali. Dari sisi gaji, sesuai kesepakatan pemerintah kita dengan pemerinta Malaysia, gajinya sudah tinggi dan tanpa potongan. Kami juga tidak boleh bertindak dengan melanggar aturan yang ada,” bebernya.
Adrian juga menambahkan, apabila mereka yang telah diurus dan menandatangani kontrak tersebut minta dipulangkan, maka mereka tidak bisa lagi berangkat sebagai CPMI lewat jalur legal di kemudian hari.
“Ini yang kita jaga. Kami ini hanya mau membantu agar CPMI bisa berangkat secara legal dan dipersiapkan secara baik keahliannya, supaya nanti di sana mereka juga bekerja dengan baik untuk membantu keluarga mereka,” jelasnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak punya hak untuk melarang para CPMI yang telah diurus itu untuk pulang kembali ke kampung halamannya.
“Kita sesuai aturan saja, berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Hans Rumat berterimakasih kepada PT Akka Al-Matra yang telah memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja sebelum dikirim ke luar negeri.
Ia berharap suruh prosesnya bisa dilakukan secara baik sehingga tidak menjadi masalah bagi pekerja di kemudian hari.
“Kami berharap perekrutan dari awal dilakukan secara baik, sehingga tidak merugikan pekerja ke depannya,” kata dia.**