Dengar Pernyataan Ahli, Tangis Ira Ua Pecah di Persidangan

 

KUPANG, NL – Ruangan sidang Pengadilan Negeri Kupang terasa lebih hening dari biasanya ketika saksi ahli pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Simplexius Asa, bicara.

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan Ali Antonius, pengacara dari terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua (Ira Ua): “Selama ada Astri dan Lael ada, saya hidup tidak tenang – apakah ini bisa menjadi mens rea?”, saksi ahli mengatakan bahwa hal itu mesti dilihat dari konten juga konteksnya.

Ia mencontohkan, bagi orang NTT, kalimat ‘saya bunuh kau!’ bisa saja digunakan oleh orang tua terhadap anaknya. Namun, itu bukanlah ancaman pembunuhan, karena itu konteksnya orang tua memarahi anaknya, dan untuk orang NTT hal itu biasa saja.

Dengan demikian, kata dia, pernyataan “selama Astri dan Lael masih hidup, saya hidup tidak tenang”, mesti dilihat konteksnya.

“Setiap istri yang merasa dikhianati akan mengatakan hal itu, seperti apa yg dikatakan oleh terdakwa,” ujarnya.

Akan tetapi, tambahnya, percakapan itu harus dilihat secara holistik, tidak bisa hanya sepotong-sepotong. Pembacaan terhadap teks harus menyertakan konteksnya.

Jika dilihat konteksnya, lanjut Saksi Ahli, percakapan yang dimaksudkan adalah dalam konteks perceraian, bukan untuk membunuh.

Ketika mendengar pernyataan saksi ahli itu, Ira Ua yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan berulangkali tertunduk dan menyeka air matanya.

Rupanya ucapan-ucapan saksi ahli, khususnya saat saksi ahli mengatakan, ‘perempuan mana yang rela ketika melihat ada orang ketiga dalam kehidupannya’, telah menimbulkan kepedihan yang dalam di hatinya.

Sidang lanjutan kasus Penkase dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua yang meghadirkan ahli pidana ini lebih banyak membahas tentang pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 340.

Mengawali seluruh rangkaian pertanyaannya, penasihat hukum terdakwa, Ali Antonius, bertanya kepada ahli, soal bagaimana seseorang bisa ditetapkan bersalah.

“Menurut ahli bagaimana seseorang dapat ditetapkan bersalah dengan sangkaan pasal 340,” tanya penasihat hukum.

Simplexius Asa menjelaskan, dalam penerapan pasal 340 KUHP tentunya harus dibuktikan dengan unsur-unsur pendukung dalam pembuktiannya.

“Pasal 340 KUPH dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk mengambil nyawa orang lain. Sengaja di sini adalah sengaja merencanakan dan rencana sebagai tujuan untuk dapat mengambil nyawa orang lain. Aspek kesengajaan dalam pasal 340, merupakan aspek kesengajaan yang paling tinggi,” jelasnya.

Unsur berencana dalam suatu kasus, menurut dia, yang paling dilihat ialah modus dengan kesengajaan seseorang dalam mengambil nyawa orang lain.

“Berencana tidak hanya soal waktu. Unsur berencana mengandung makna bahwa adanya modus pengambilan nyawa dilakukan secara efisien dan efektif. Artinya, matinya korban dinginkan oleh pelaku, karena dalam sampai matinya korban itu tak terhindarkan sesuai rencana dan kesengajaan,” terangnya.*

Pos terkait