Diduga Buang Bayi, Seorang Perempuan di Kupang Ditangkap

Ilustrasi pembuangan bayi (detik.com)

NUSALONTAR.COM, Kupang | Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, AKP D.Y. Hendrik, bersama dengan tiga anggotanya, Aipda Sanik Maskur, Bripka Dion Bate, dan Bripka Joe, berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023) di Mapolda NTT.

Kabidhumas mejelaskan bahwa anggota Reskrim Polsek Maulafa mendatangi sebuah rumah warga di RT.18 RW.007 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, untuk melakukan penyelidikan.

“Tim tersebut melakukan pengecekan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemantauan rekaman CCTV mengarah pada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi,” jelas Kabidhumas Polda NTT.

Dengan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Maulafa segera melakukan tindakan dengan mendatangi rumah wanita tersebut.

Wanita yang akhirnya diketahui berinisial YES (23). YES sehari-hari berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

Diketahui pula bahwa YES hampir saja melarikan diri ke kampungnya. Namun, berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Maulafa, YES berhasil diamankan sebelum berhasil meninggalkan Kota Kupang menuju kampung halamannya di Bena Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat YES membawa sebuah kantong plastik berwarna hijau.

Dalam kantong tersebut ditemukan gardus yang digunakan sebagai wadah untuk menyimpan bayi laki-laki berserta ari-ari bayi tersebut. YES membawa gardus tersebut menuju TKP sebelum kembali masuk ke dalam rumah beberapa saat kemudian.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa YES melahirkan pada tanggal 15 Agustus sekitar pukul 07:00 Wita di dalam kamar tanpa bantuan dari tenaga medis.

Tuan rumah tempat YES bekerja sebagai pembantu pun tidak menyadari kehamilan yang terjadi pada YES.

Motif dari aksi pembuangan bayi ini diakui oleh YES karena merasa sakit hati. Wanita tersebut mengaku bahwa pemuda yang menjadi ayah bayi tidak bersedia bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

“Saat ini, YES telah ditahan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kabid Humas Polda NTT.

Keberhasilan tim Reskrim Polsek Maulafa dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak anak yang merupakan aset berharga bangsa.**

Pos terkait