Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala SMA Negeri Kuanfatu TTS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala SMA Negeri Kuanfatu, TTS, ketika diperiksa oleh Penyidik di Kejari TTS

NUSALONTAR.COM, TTS | Kepala SMA Negeri Kuanfatu, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebgai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan pada Senin 2 Maret 2023.

Kepala Sekolah Berinisial JS tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016-2019.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis resmi kejaksaan yang diterima media ini, Selasa 3 Oktober 2023, diketahui bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, serta alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023, terdapat kerugian negara sebesar Rp312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS diperiksa Tim Penyidik Kejari TTS selama kurang lebih 4 jam di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JS hanya menjalani tahanan rumah selama 20 hari karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.

JS juga dianggap kooperatif karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah pada saat penyidikan sebesar Rp235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Pos terkait