NUSALONTAR.com – Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mencopot Lurah Gajahan berinisial S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas.
Selanjutnya, S akan diperiksa oleh dinas terkait. “Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait,” kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, Minggu (2/5/2021), dikutip dari Detik.com.
Gibran juga berencana mengembalikan uang hasil pungli itu kepada masing-masing warga yang telah menyetorkan uang. Total ada Rp 11,5 juta yang sudah terkumpul dalam kisaran waktu 15 hari.
“Nanti kita kembalikan satu-persatu ke toko-toko area Gajahan, sejumlah Rp 11,5 juta,” ujarnya.
Gibran menyebut tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.
“Tertulis jelas (penarikan dana) shodaqoh, zakat, fitrah itu salah makanya ini langsung kita bebas tugaskan. Nggak mau lama-lama, sudah sangat bikin warga kurang nyaman,” ujar dia.
Sementara itu, Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto, mengatakan telah memberi peringatan tertulis kepada linmas yang bersangkutan. Sanksi ini berbeda karena linmas bukan tenaga kontrak maupun PNS.
“Mereka sudah dapat SP-1, kalau mengulangi lagi tentu kita SP-2 ,SP-3, kita berhentikan. Mereka kan bekerja berdasarkan SK saja, bukan kontrak, tetapi digaji sesuai tugasnya,” kata Ari.
Kasus pungli bermodus zakat ini terungkap saat masayarat mengeluhkan praktik tersebut oleh petugas linmas. Petugas linmas tersebut membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menerangkan kop surat yang dipakai ialah Satlinmas dan dengan cap Satlinmas Gajahan. Di bagian bawah tertulis bahwa lurah dan Ketua LPMK Gajahan mengetahui surat itu dan bertanda tangan tanpa cap. (JR/Sumber: Detik)