Dijanjikan Proyek Fiktif, Pengusaha Asal Jakarta Rugi Ratusan Juta Rupiah

Jemeres ROnaldo Tabana, tersangka kasus penipuan ketika ditahan di Rutan Kupang, Selasa 07 November 2023 (Foto: Okenusra.com)
Spread the love

NUSALONTAR.COM, Kupang | Karyanta Juli Sinulangga, seorang pengusaha sapi asal Jakarta terpaksa menelan pil pahit. Ia mengalami kerugian hingga Rp247 juta karena percaya pada janji Jemeres Ronaldo Tabana yang kini jadi tersangka.

Jemeres Ronaldo Tabana diduga menipu Karyanta Juli Sinulangga dengan menjanjikan 20 proyek fiktif penyedia barang dan jasa untuk pelaksanaan program peningkatan air di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya

“Awalnya tersangka janjikan 20 proyek di NTT. Tetapi proyeknya fiktif semua sehingga korban mengalami kerugian keuangan mencapai Rp247 juta,” kata DR. Joneri Bukit, S.H, M.H. M.Kn, di Kupang, Rabu 08 November 2023, dikutip dari Okenusra.com.

Joneri mengemukakan, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2021 lalu. Pada kesempatan itu, kata Joneri, pelaku juga menjanjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar, yang ternyata fiktif juga.

Bahkan, lanjut Joneri, untuk meyakinkan korban Karyanta Juli Sinulangga, tersangka memberikan sejumlah cek namun ternyata setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut bodong alias fiktif.

“Tersangka juga janjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar. Untuk muluskan rencananya itu, tersangka berani memberikan cek bodong (fiktif) kepada korban, Karyanta Juli Sinulangga,” ungkap Joneri Bukit.

Saat ini, kata Joneri, kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II dari tangan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang kemudian diterima oleh JPU Kejari Kota Kupang pada, Selasa 07 November 2023 kemarin.

“Saya sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang yang telah menahan tersangka di Rutan Kupang. Karena, sebelumnya tersangka tidak ditahan. Saya perlu memberikan apresiasi kepada jaksa di Kejari Kota Kupang,” puji Joneri Bukit.

Ia mengharapkan, dalam proses penuntutan perkara ini, hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar-benar objektif dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut karena tersangka merupakan resedivis.

“Saya harap hakim memberikan keadilan bagi korban dalam perkara ini dengan memutuskan perkara tersebit dengan adil karena tersangka merupakan resedivis. Dan, saya yakin hakim di PN kelas IA Kupang sangat profesional,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelson Tahik yang dihubungi wartawan pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan tersangka Jemeres Ronaldo Tabana.

“Iya benar. Sudah dilakukan pelimpahan Tahap II dari Polda NTT dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang,” ungkap Nelson Tahik yang juga Kasi Datun Kejari Kota Kupang.**

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *