NUSALONTAR.com – Ende – Staf Dinas P dan K, Mariani P. Dias yang dilaporkan ke polisi dengan delik menghalangi-halangi kerja pers melaksanakan tugas, akhirnya buka suara. Mariani mengatakan bahwa dirinya tidak menghalangi kerja pers.
Dilansir dari Florespos.net, Mariani mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa menjawab dan memberikan klarifikasi terkait pengembalian uang BOS yang sedang hangat diperbincangkan itu karena dirinya tidak memiliki kewenangan dan yang berhak adalah pimpinan.
“Saya tidak bisa memberikan klarifikasi karena itu bukan kewenangan saya dan langsung ke pimpinan,” katanya.
Mariani mengakui sempat mengeluarkan kata-kata akan mencari wartawan jika fotonya dimuat dan itu adalah reaksi spontan darinya dan meminta agar fotonya tidak dimuat.
Terkait laporan polisi yang dilakukan oleh beberapa awak media, Mariani mengaku siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkannya ke polisi.
“Kalau memang sudah lapor, maka saya siap memberikan klarifikasi ke polisi,” imbuh Mariani.
Sebagaimana ramai diberitakan oleh beberapa media lokal, wartawan Metro TV wilayah Flores, Marsel Mite dan sejumlah awak media saat melaporkan Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Ende ke polisi pada Jumat (30/4/2021).
Staf Dinas P dan K Ende, atas nama Mariani P. Diaz dilaporkan ke Polres Endè, karena diduga menghalangi kerja tiga wartawan, Marsel Mite ( Metro TV wilayah Flores) Korintus Rango (KoranNTT.com) dan Adrianus So (Diponcyber) menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga wartawan ini hendak mengonfirmasi pungutan dan pengembalian dana BOS dari sekolah dasar untuk kegiatan Bimtek penulisan karya ilmiah.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan nomor STBL / 78/IV/2021/ Res Endè, wartawan Metro TV wilayah Flores, Marsel Mite melaporkan staf Dinas P dan K Ende, Mariani P. Diaz dengan delik laporan menghalangi pers dalam melaksanakan tugas.
Marsel Mite saat memberikan keterangan kepada polisi mengatakan, kedatangan mereka hendak mengonfirmasi terkait penghimpunan dan pengembalian dana BOS untuk kegiatan Bimtek oleh Dinas P dan K Ende. Kata Marsel, dirinya merasa dihalangi karena diancam dilaporkan ke polisi saat melakukan peliputan.
Selain itu, staf Dinas P dan K itu juga mengancam mencari mereka jika fotonya dimuat di media.
“Kami merasa dihalangi-halangi dalam tugas dengan melaporkan ke polisi. Kita mengonfirmasi dia karena dalam dugaan kasus pemungutan dana BOS itu, nama Reni tercantum dalam kwitansi. Lalu kami juga diancam akan dicari jika foto dimuat;” katanya.
Marsel menambahkan, dirinya merasa diancam dan tidak nyaman. Kata Marsel, Ia melaporkan peristiwa ini ke polisi karena dihalangi dalam tugas dan diancam akan dicari.
“Saya merasa tidak nyaman karena diancam seperti itu. Saya lapor untuk kenyamanan,” katanya .
Kanit SPKT 3 Polres Ende, Iptu Imran, kepada media mengatakan, pihaknya akan memroses laporan itu dan menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Ende.
“Setelah menerima laporan dari pelapor, laporan ini akan kita serahkan ke Reskrim,” katanya. (JR)