DP3A Provinsi NTT Bertekad Mengoptimalkan Kelembagaan PUG

Kepala DP3A Provinsi NTT, drg. Lien Andriany, M.Kes, bersama Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT, Kosmas D Lana

NUSALONTAR.COM

KUPANG – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu provinsi yang sangat berkomitmen dalam melaksanakan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengintegrasikan gender atau gender mainstreaming sebagai standar pemerintah dalam semua program dan kebijakan.

Bacaan Lainnya

Namun kenyataan membuktikan bahwa sejak diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah, hasil evaluasi sementara menunjukan bahwa pembentukan kelembagaan dan implementasinya sebagaimana diatur regulasi di atas belum berjalan optimal.

Akibatnya, berbagai upaya responsif gender cenderung berjalan di tempat sehingga kesetaraan dan keadilan gender belum memenuhi target indikator PUG. Di antaranya, belum terbentuk secara efektifnya kelembagaan PUG (Kelompok Kerja atau Pokja dan Focal Point PUG). Kalaupun ada Perangkat Daerah yang sudah menetapkan Focal Point, namun dalam pelaksanaan atau implementasinya belum sesuai dengan harapan sehingga terkesan hanya sekedar memenuhi syarat.

Untuk mengatasi persoalan dimaksud, maka dipandang perlu mempertegas komitmen daerah dengan mengoptimalkan kelembagaan PUG (Pokja dan Focal Point PUG) sebagai domain penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Untuk tujuan itu, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan kegiatan Evaluasi Kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) dan Focal Point, sekaligus melakukan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG. Kegiatan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi NTT itu dilaksanakan di Hotel Neo Aston pada Selasa (25/01/2022).

Kepala DP3A Provinsi NTT, drg. Lien Andriany, M.Kes, di sela-sela kegiatan mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) maka seluruh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam perencanaan program atau kebijakan, harus mempertimbangkan PUG ini.

“Semua Perangkat Daerah tentu mempunyai program yang direncanakan masing-masing. Kami mengharapkan, semua rencana yang dibuat oleh masing-masing OPD ini sudah memperhatikan PUG di dalamnya,” tegas Andriany.

Lebih lanjut Andriany menegaskan pula bahwa sejatinya PUG sudah menjadi kebijakan nasional dan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga harus dijalankan.

“Ini sebetulnya sudah perintah nasional, karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Andriany juga menjelaskan bahwa DP3A tidak sendirian karena memiliki tim yang berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait.

“Kami juga memiliki tim, dan tim ini berkolaborasi juga dengan Bapeda, Inspektorat, dan instasi lain yang terkait, untuk mengawal hal ini. Ada pendampingan-pendampingan dan ada pula fasilitatornya,” imbuh Andriany.

Selain itu, Andriany juga menguraikan bahwa sekarang ini adalah “musim” perencanaan untuk anggaran tahun 2023, oleh karena itu segala kebijakan OPD untuk tahun 2023 harus sudah terakomodir dalam rencana, termasuk PUG ini.

“Makanya dalam RPJMD harus ada target. Berapa persen anggaran (yang diperuntukan untuk PUG ini, red) sudah harus terakomodir dengan perspektif gender ini. Dan ini akan kita kawal,” tandasnya.

Tampil sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala DP3A Provinsi NTT, drg. Lien Andriany, M.Kes, Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT, Kosmas D Lana, Kepala Bidang Kelembagaan Gender dan Kemitraan, drg. Maria Silalahi, MPHM., Sekretaris Dinas P3A, Endang Lerik.

Penulis: Joe Radha

Pos terkait