Dua Orang Lagi Resmi Jadi Tersangka Pada Kasus Penyerangan di Depan UKAW!

Pengacara Korban Roy Bolle dan Perwakilan Keluarga.

NUSALONTAR.COM, Kupang | Polresta Kupang Kota menetapkan dua tersangka baru pada kasus penyerangan di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW), Oesapa, yang terjadi  pada 15 September 2023 silam.

Polisi akhirnya memanggil kembali kedua terduga pelaku yang sebelumnya dilepaskan atas nama Martin Konay alias Teni Konay dan Ruben Logo alias Ama Logo dan menetapkan status keduanya sebagai tersangka pada Senin (25/09/23) malam.

Bacaan Lainnya

Di hadapan sejumlah awak media yang meliput perkembangan kasus ini, Paul Hariwijaya selaku Penasihat Hukum dari keluarga korban meninggal (Roy Herman Bolle), menyatakan bahwa perkembangan terbaru ini merupakan bukti bahwa Polresta Kupang Kota bekerja dengan serius dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami menyampaikan kepada para wartawan bahwa telah ada perkembangan terbaru dari kasus penyerangan di depan Kampus UKAW Oesapa, yaitu bahwa per tadi malam (Senin malam, 25/09/2023), telah ada penambahan penetapan tersangka baru, yaitu atas nama RL atau  AL dan MK alias TK,” ungkap Paul Hariwijaya yang didampingi perwakilan keluarga almarhum Roy Herman Bolle (David Bolle) dan dua rekan kuasa hukum lainnya, Petrus John Fernandez dan Matias Kayun.

“Terkait sangkaan pengenaan pasal kepada kedua tersangka baru yang kuat kami duga sebagai aktor dan dalang utama dari penyerangan ini, teman-teman media bisa mengkonfirmasikan langsung hal ini dengan pihak Kepolisian,” tambah Paul.

Lebih lanjut, Petrus John Fernandez juga menambahkan infomasi lain mengenai status SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) para tersangka setelah sebelumnya telah mengkonfirmasi hal ini di kedua belah pihak baik di pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan sendiri.

 

Audiensi PH Korban Roy Bole dengan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang

“Untuk SPDP yang ada sesuai dengan informasi yang langsung kami terima dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Kupang (Agus Dedy – red), adalah berjumlah 5 buah SPDP, dimana di dalamnya sudah termuat keseluruhan nama para tersangka yang ada. Hal ini sudah sesuai dengan jumlah surat SPDP yang telah diserahkan pihak Kepolisian kepada pihak Kejaksaan, termasuk kedua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini, yaitu RL alias Ama Logo dan MK alias Teny Konay. Kami sore tadi juga sudah beraudiensi dengan pihak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, yang mengkonfirmasi hal tersebut”, ujar Jhon di pelataran parkir Polresta Kupang pada Selasa, (26/09/23) sore.

Perwakilan keluarga korban, David Bolle, juga menambahkan bahwa pihaknya berterimakasih secara khusus kepada Kapolresta Kupang Kota, Wakapolres Kota Kupang, dan seluruh jajarannya yang telah menaruh perhatian penuh pada kasus ini.

“Kami berterimakasih sungguh kepada Kapolres Kota Kupang, Wakapolres dan seluruh jajaran, serta pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Terimakasih kami juga kepada para awak media yang terus setia mengawal kasus ini. Harapan kami tumbuh dengan melihat progres hari ini. Semoga kasus ini bisa diproses terus sampai tuntas dan kebenaran bisa ditegakkan agar keadilan bisa lekas kembali kepada kami,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan jumlah tersangka ini, lebih lanjut Paul Hariwijaya mengatakan bahwa ini merupakan bukti paling nyata bahwa tidak ada orang yang bisa membeli hukum.

“Yang namanya punya kekuasaan, uang atau harta yang berlimpah sekalipun tidak bisa membeli hukum atau membiaskan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Harapannya para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang maksimal, sehingga pengungkapan kasus ini akan menjadi preseden yang baik bagi polisi dan memberikan pelajaran berharga di masa yang akan datang bagi potensi kasus sejenis ini,” tandas Paul. (ryf)

 

Pos terkait